Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee pada Rabu (11/2/2026). Penolakan ini terkait penetapan status tersangka terhadap Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan.
Kasus Berawal dari Laporan Doktif
Kasus yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Doktif. Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.
Doktif Tegaskan Tak Ada Kata Damai
Menanggapi putusan tersebut, Doktif menyambut baik dan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga ke tahap persidangan. “Doktif memohon teman-teman netizen untuk memantau semua perjalanan ini hingga ke persidangan. Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL,” ujar Doktif di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2026).
Doktif juga secara tegas menolak ajakan damai, meskipun ia mengaku telah ditawari uang dalam jumlah fantastis. Ia menyebut Richard Lee kerap menyodorkan tawaran damai senilai Rp 50 miliar. “Doktif tegaskan sekali lagi ya, tidak ada kata damai. Rp50 miliar sudah angkanya sekarang menuju ke Doktif ya, tidak akan Doktif terima. Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji ya, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian! Kembalikan uang masyarakat! Ratusan miliar itu kembalikan, bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif. Ya, hanya itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Doktif melontarkan pernyataan bernada sindiran kepada Richard Lee. “DRL siap-siap kamu pasang kabel ya. Kamu alasannya hanya satu yang bisa menunda kamu masuk ICU dan kamu pasang kabel, hanya itu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Richard Lee mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.






