Selebriti

Praperadilan Ditolak, Richard Lee Kembali Dipanggil sebagai Tersangka Kasus Kecantikan

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee pada Rabu (11/2/2026). Penolakan ini menguatkan status Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, yang berawal dari laporan Doktif.

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut. Langkah hukum selanjutnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee yang berlaku mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 selama 20 hari.

“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau yang kita kenal dengan cekal, sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan, dibutuhkan oleh penyidik maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” ungkap Budi Hermanto kepada awak media.

Proses Penyidikan Lanjutan Segera Dijadwalkan

Penyidik Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Richard Lee untuk melanjutkan proses hukum. “Penyidik akan mengirimkan kembali minggu depan, mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Budi.

Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan

Budi Hermanto memaparkan beberapa pertimbangan hakim dalam menolak gugatan Richard Lee. Salah satunya adalah terkait prosedur pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua, materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan, ini aspek formil,” terangnya.

Advertisement

Selain itu, proses penetapan tersangka dinilai telah memenuhi ketentuan hukum. Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui batas waktu yang ditentukan dan didukung oleh alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan, artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka. Sehingga ini juga didukung dari alat bukti pasal 184 KUHAP, yaitu termohon,” ujarnya.

Pemeriksaan Saksi dan Ahli Telah Dilakukan

Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 18 saksi yang relevan dan tiga orang ahli. Pemeriksaan ini menjadi salah satu dasar hakim menolak gugatan praperadilan Richard Lee.

“Dalam hal ini melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan serta tiga orang pemeriksaan ahli,” tambah Budi.

Advertisement