Selebriti

Pandji Pragiwaksono Jalani Ritual Adat Toraja Usai Materi Stand Up 2013 Viral

Advertisement

Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026) terkait materi lawakannya dari pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013 yang kembali viral dan dinilai menyinggung tradisi Rambu Solo’. Materi yang berusia 13 tahun itu dianggap telah melukai martabat dan keyakinan kolektif masyarakat adat setempat.

Persidangan Adat dan Sanksi Pemulihan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memfasilitasi pertemuan besar yang dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla. Persidangan bertajuk Ma Buak Burun Mangkali Oto’ ini memutuskan Pandji Pragiwaksono harus memikul tanggung jawab pemulihan. Sanksi yang diberikan bukanlah denda uang, melainkan penyerahan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari ritual adat yang akan dilaksanakan keesokan harinya.

Pandji Pragiwaksono menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia menyatakan rasa hormatnya bisa diterima langsung oleh masyarakat adat untuk menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan dan bermartabat.

“Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” kata Pandji Pragiwaksono dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (11/2/2026).

Komika berusia 46 tahun itu menilai proses ini sebagai pembelajaran hidup yang berharga baginya sebagai seorang komedian, bukan sebagai penghukuman yang menjatuhkan.

“Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Pandji Pragiwaksono.

Advertisement

Restorative Justice dalam Hukum Adat Toraja

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini merupakan bentuk restorative justice. Tujuannya bukan mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan memulihkan hubungan yang sempat retak.

Daud Pangarungan, Sekretaris Tongkonan Kada, menjelaskan bahwa hukum adat Toraja berfokus pada pemulihan, bukan denda. Alat yang digunakan adalah alat pemulihan yang berfungsi memulihkan relasi antara manusia dengan sesama, alam, hingga leluhur.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, yang turut mendampingi, mengapresiasi ketegasan sekaligus kelembutan hukum adat dalam menyelesaikan konflik. Ia melihat proses ini sebagai kekuatan masyarakat adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri dan dapat menjadi rujukan bagi penyelesaian persoalan serupa di tempat lain.

(pus/dar)

Advertisement