Selebriti

Kuasa Hukum Reza Gladys Sindir Bukti Nikita Mirzani di Sidang Gugatan Rp 200 Miliar

Advertisement

Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026). Pihak tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Robert Par Uhum dan Surya Bakti Batubara, menyatakan keyakinannya bahwa 39 bukti surat yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani justru akan memperlemah gugatan mereka.

Bukti Tertulis Jadi Sorotan

Robert Par Uhum menjelaskan bahwa dalam kerja sama besar seperti perjanjian brand ambassador atau endorsement, biasanya diperlukan kontrak tertulis. Namun, ia menyoroti ketiadaan bukti tertulis dalam kerja sama antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys.

“Mereka sampaikan bahwa kita mempunyai perjanjian brand ambassador atau endorsement dengan pihak-pihak lain, ada bukti tertulisnya mereka sampaikan. Sementara mereka menggugat dr. Reza, itu tidak ada buktinya (perjanjian tertulis). Jadi mereka sendiri yang menjebloskan diri mereka ke dalam kasus ini,” ujar Robert Par Uhum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kualitas Bukti Dipertanyakan

Lebih lanjut, pihak Reza Gladys juga menyentil kualitas bukti yang diserahkan oleh Nikita Mirzani. Menurut mereka, bukti-bukti tersebut merupakan fotokopi dari fotokopi sebelumnya, sehingga dianggap tidak layak untuk mendukung gugatan senilai Rp 200 miliar.

“Yang bikin kami lucu itu adalah bahwa dengan ‘copy-copy-copy-copy-copy’ aja mereka menggugat Rp 200 M. Seandainya ini bukti mereka asli, mungkin T (Triliun) juga digugat ini. Untunglah dia gak punya aslinya sehingga dia nggak bisa menggugat triliun, hanya bisa 200 M,” sindir Robert Par Uhum.

Menanggapi ancaman pihak Nikita Mirzani yang akan membawa bukti hingga satu kontainer, Robert Par menegaskan bahwa kuantitas bukti tidak akan berarti jika kualitasnya hanya berupa dokumen fotokopi yang mudah didapatkan di mana saja.

Advertisement

“Itu banyak bekas-bekas fotokopi yang tidak berguna. Coba dikumpulin semua itu, bisa satu kontainer dibawa ke sini,” tambahnya.

Optimisme Pihak Tergugat

Sementara itu, Surya Bakti Batubara menambahkan bahwa meskipun pihak Nikita berencana menambah 20 bukti lagi pada sidang dua pekan mendatang, pihaknya tetap merasa di atas angin. Ia menilai hakim akan dengan mudah menilai keabsahan bukti-bukti yang tidak memiliki dokumen asli tersebut.

“Jadi itu yang asli (hanya LP dan SP2HP). Kaitan dengan kasus ini juga kita coba pelajari nanti. Tapi yang pasti kalau bicara fotokopi dari fotokopi, ya majelis hakim juga senyum ya. Gampang buat majelis hakim menilainya,” pungkas Surya Bakti Batubara.

Persidangan kasus ini rencananya akan dilanjutkan pada 24 Februari 2026 dengan agenda tambahan bukti dari pihak Nikita Mirzani sebagai penggugat.

Advertisement