Berita

Baleg DPR dan PGRI Rapat Intensif Bahas Kriminalisasi dan Nasib Guru Honorer

Advertisement

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat koordinasi bersama pengurus besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada Senin (2/2/2026) di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Pertemuan ini secara khusus menyoroti dua isu krusial yang dihadapi para pendidik: potensi kriminalisasi terhadap guru dan nasib guru honorer yang masih belum terselesaikan.

Guru Rentan Kriminalisasi Tanpa Perlindungan Hukum

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, membuka rapat dengan menekankan kerentanan posisi guru di Indonesia saat ini. Ia menyatakan bahwa guru kerap menjadi korban sekaligus tertuduh tanpa adanya payung hukum yang memadai.

“Guru kini berada pada posisi yang sangat rentan, sering menjadi korban sekaligus tertuduh tanpa payung hukum yang kuat, nah ini yang saya sampai dalam Komisi III juga kemarin,” ujar Bob Hasan mengawali rapat.

Bob Hasan menambahkan bahwa maraknya kriminalisasi terhadap guru tidak hanya berdampak pada terganggunya proses pendidikan nasional, tetapi juga pada pembentukan moral siswa.

“Yang pada akhirnya mengganggu proses pendidikan nasional, menurut saya bukan hanya pendidikan nasional, tapi juga pendidikan nasional yang di dalamnya bagaimana kita menyalurkan para siswa-siswa kita terkait pendidikan moral,” jelasnya.

Advertisement

Krisis Kesejahteraan dan Ketidakadilan Sistemik

Selain isu kriminalisasi, rapat juga membahas krisis kesejahteraan yang dialami para guru. Bob Hasan menyoroti adanya ketidakadilan sistemik akibat kebijakan yang diskriminatif, menciptakan kesenjangan perlakuan antara guru di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag.

“Selain itu profesi guru juga masih dibelenggu oleh krisis kesejahteraan dan ketidakadilan sistemik akibat kebijakan diskriminatif terdapat kesenjangan perlakuan yang nyata terhadap guru di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag,” ungkapnya.

Kondisi ini, lanjut Bob, semakin diperparah dengan nasib guru honorer dan guru non-ASN. Mereka masih menerima penghasilan yang jauh di bawah standar kelayakan hidup, tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas. Hal ini membuat mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak memiliki jaminan karier yang pasti.

“Kondisi ini diperparah dengan nasib guru honorer dan guru nonASN yang masih menerima penghasilan yang jauh di bawah kehidupan layak tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas membuat mereka rentan terhadap PHK sepihak dan tidak memiliki jaminan karir yang pasti,” pungkasnya.

Advertisement