Jakarta – Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan pemalsuan izin edar produk skincare, Richard Lee (DRL). Ia hanya dikenakan sanksi wajib lapor sembari proses penyidikan terus berjalan.
Pemeriksaan Intensif Selama 12 Jam
Richard Lee menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/2/2026), didampingi oleh kuasa hukumnya. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.40 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.30 WIB, dengan total 35 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (20/2/2026).
Dasar Hukum Tidak Dilakukan Penahanan
Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard Lee didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” jelasnya.
Berkas Perkara Tetap Dilengkapi
Meskipun tidak ditahan, perkara yang menjerat Richard Lee ini dipastikan tetap berlanjut. Penyidik saat ini tengah fokus untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Budi.
Transparansi dan Pengawasan Publik
Polda Metro Jaya juga membuka diri terhadap pengawasan publik dalam penanganan kasus ini. Budi menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tujuan menggugurkan status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim, sehingga proses penyidikan di Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan.






