Wardatina Mawa telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Renakta) Polda Metro Jaya pada Jumat (20/2/2026) sore. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang melibatkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli.
Bukti Tambahan Diserahkan
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih empat setengah jam, Wardatina Mawa didampingi oleh kuasa hukumnya, Altur, serta perwakilan dari unit perlindungan perempuan dan anak Dinas Provinsi DKI Jakarta. Penyidik mengajukan total sekitar 27 pertanyaan kepada Mawa.
“Mbak Mawa baru selesai menjalani pemeriksaan pada tingkat penyidikan. Pemeriksaan itu sendiri dimulai pada jam 11.00 dan selesai itu sekitar jam 15.30 ya. Dan penyidik mengajukan total sekitar 27 pertanyaan. Juga tadi didampingi oleh unit perlindungan perempuan anak dari Dinas Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Altur di Polda Metro Jaya, Jumat (20/2/2026) sore.
Mawa mengonfirmasi bahwa ia telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik. Namun, ia memilih untuk tidak merinci isi bukti tersebut demi kelancaran proses hukum. “Terkait itu, tadi saya sudah sampaikan ke penyidik dan mohon doanya aja ya, teman-teman semuanya. Semoga bisa berjalan dengan lancar untuk mengungkapkan kebenaran ini semuanya,” ujar Wardatina Mawa.
Altur menambahkan bahwa detail bukti yang diberikan tidak dapat diungkapkan ke publik karena sudah menjadi materi penyidikan. Ia membenarkan salah satu bukti yang diserahkan adalah rekaman CCTV. “Yang jelas bukti-bukti yang kita sampaikan salah satunya itu yang seperti kalian sudah tahu kan, adanya rekaman CCTV, seperti itu.”
Tak Ada Komunikasi dengan Suami
Menjawab pertanyaan mengenai komunikasinya dengan sang suami, Insanul Fahmi, Wardatina Mawa menegaskan bahwa tidak ada kontak sama sekali. “Tidak ada sama sekali,” pungkas Mawa.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai penolakan Wardatina Mawa terhadap restorative justice, sementara Inara Rusli disebut masih menginginkan perdamaian.






