Berita

Polda Metro Jaya Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Lakukan Penganiayaan Terhadap Pedagang Es Kue

Advertisement

Polda Metro Jaya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap seorang Bhabinkamtibmas yang sempat mencurigai dan mengamankan pedagang es kue jadul di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh personel kepolisian tersebut.

Hasil Pemeriksaan dan Keterangan Saksi

“Kami sampaikan untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Senin (2/2/2026).

Pernyataan ini diperkuat oleh keterangan dari pedagang es kue itu sendiri. Menurut pedagang, Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan. Justru, ia menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan.

“Tetapi dilakukan pembinaan terhadap Bhabinkamtibmas terhadap upaya-upaya, makanya kemarin Polda Metro Jaya melakukan peningkatan kemampuan tentang komunikasi sosial,” jelas Budi Hermanto.

Ia menambahkan, “Bagaimana bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya, jangan sakiti hati masyarakat.”

Advertisement

Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membuka suara terkait insiden yang melibatkan anggota TNI dan Polri dengan pedagang es kue jadul di Kemayoran. Bidang Propam Polda Metro Jaya dilaporkan turun tangan untuk memeriksa personel yang bersangkutan, Aiptu Ikhwan Mulyadi.

“Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bidpropam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Rabu (28/1).

Budi Hermanto menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran, Aiptu Ikhwan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran tersebut, termasuk unsur kesengajaan atau adanya tindakan penganiayaan.

“Artinya, apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran, baik itu kode etik maupun pidana, pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bidpropam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan,” pungkasnya.

Advertisement