Aktor Adly Fairuz membantah tudingan melakukan wanprestasi terkait dugaan pencatutan nama dalam proses penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol). Melalui kuasa hukumnya, Andy Gultom, Adly Fairuz mengklaim dirinya hanyalah korban dari sebuah pertemanan.
Klaim sebagai Korban Pertemanan
Andy Gultom menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menjanjikan kelulusan Akpol kepada pihak penggugat. Menurutnya, Adly Fairuz hanya berniat membantu seorang teman dengan memperkenalkan kepada pihak-pihak terkait, tanpa terlibat dalam urusan teknis maupun administrasi.
“Adly hanya seorang yang memperkenalkan, tidak ikut campur dalam urusan pengurusan ini, pengurusan apa yang diisukan itu,” ujar Andy Gultom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Gugatan Dianggap Janggal Secara Hukum
Lebih lanjut, Andy Gultom menilai gugatan perdata yang dilayangkan kepada Adly Fairuz terasa janggal dari kacamata hukum. Objek yang diperjanjikan, yaitu kelulusan Akpol, bukanlah sesuatu yang berada di bawah kendali Adly Fairuz.
“Klien kami itu bukan seseorang yang memiliki kewenangan dalam apa yang diperjanjikan. Objek yang diperjanjikan itu sama-sama tidak ada kewenangannya. Jadi legal standing dalam objek yang diperjanjikan itu tidak ada antara penggugat dan tergugat,” jelas Andy Gultom.
Itikad Baik dengan Pengembalian Uang
Meskipun merasa tidak bersalah dan hanya bertindak sebagai penghubung, Adly Fairuz disebut telah menunjukkan itikad baik sejak awal. Pihak kuasa hukum menyatakan Adly Fairuz telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya, bahkan melebihkan dari nominal aslinya.
“Adly kan sudah mengembalikan apa yang dia terima sebagai marketing fee sudah dikembalikan semua kepada penggugat. Semua, itu malah dilebihin Rp 200 juta. Dia hanya menerima Rp 300 (juta), dikembalikan Rp 505 juta. Lebih… dilebihkan Rp 205 juta. Total seluruhnya yang dikembalikan adalah Rp 505 juta,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak. Adly Fairuz dikabarkan tetap beraktivitas seperti biasa di tengah masalah hukum yang sedang dihadapi.






