Selebriti

Ammar Zoni Resah Akan Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara Ajukan Keberatan

Advertisement

Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, mengunjungi kliennya di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (5/2/2026). Kunjungan tersebut membahas persiapan sidang Ammar yang dijadwalkan pada 9 Februari 2026 dan menampung keluhan kliennya terkait isu pemindahan ke Lapas Nusakambangan.

Persiapan Sidang dan Saksi Ahli

Jon Mathias menjelaskan bahwa fokus utama kunjungannya adalah persiapan sidang Ammar Zoni. Ia menyebutkan empat saksi ahli yang akan dihadirkan, meliputi ahli narkotika, ahli manajemen penyidikan, ahli manajemen lapas, dan ahli psikiater. Pembahasan ini dilakukan langsung dengan Ammar Zoni.

Keluhan Ammar Zoni dan Keberatan Pengacara

Selain agenda persidangan, Jon Mathias juga menampung keresahan Ammar Zoni mengenai isu pemindahannya ke Lapas Nusakambangan. “Yang kedua, tentu kita menampung keluhan dia tentang ya ada isu-isu kan bahwa akan dipindahkan,” ujar Jon Mathias.

Menanggapi isu tersebut, pihak kuasa hukum berencana mengajukan surat keberatan resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Jon Mathias beralasan langkah ini diambil untuk menjunjung asas praduga tak bersalah. “Nah, kita juga akan mengajukan permohonanlah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatanlah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari,” katanya.

Advertisement

Jon menegaskan bahwa sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, seharusnya tidak ada wacana atau isu pemindahan yang berkembang di publik. Ia mengakui isu pemindahan ke Nusakambangan cukup kuat dan berdampak secara psikologis pada Ammar Zoni. “Ya isu itu kan juga bikin meresahkan buat Ammar sendiri kan,” ungkap Jon.

Permohonan Keberatan Sebelum Putusan Inkrah

Untuk memastikan kebenaran informasi, kuasa hukum berencana meminta klarifikasi resmi secara tertulis kepada pihak terkait. Jon menambahkan bahwa permohonan yang diajukan bersifat keberatan atas rencana pemindahan Ammar Zoni sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah. “Ya permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke NK sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkasnya.

Advertisement