Berita

Waketum Golkar Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen, Sebut MK Minta Formulasi Ulang

Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menolak usulan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memerintahkan peniadaan ketentuan tersebut, melainkan meminta adanya formulasi ulang.

Ambang Batas Parlemen vs. Presiden

Doli menjelaskan perbedaan mendasar antara ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). “Khusus untuk parliamentary threshold sendiri sebetulnya kan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Yang di mana putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak menolkan,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Ia melanjutkan, “Nah beda dengan presidential threshold yang kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan ditiadakannya ambang batas pencalonan presiden. Tapi khusus untuk parliamentary threshold, Mahkamah Konstitusi itu minta kita memformulasi ulang, berapa yang sesuai gitu.”

Menjaga Stabilitas Politik dan Memperkuat Partai

Terkait suara rakyat yang tidak terakomodasi akibat ambang batas parlemen, Doli menilai angka tersebut masih dalam batas toleransi. “Nah untuk Indonesia beberapa kali pemilu itu, itu masih masuk dalam batas toleransi itu sebetulnya, karena kita menginginkan adanya situasi politik yang stabil untuk jalankan program-program pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doli berpendapat bahwa ambang batas parlemen justru penting untuk memperkuat partai politik. Ia bahkan mengusulkan penerapan parliamentary threshold hingga tingkat DPRD.

“Itu juga ada kaitannya juga untuk penguatan pelembagaan parti politik. kalau kemudian nanti ada sekian jumlah partai politik ya, jadi gini, saya termasuk yang mengusulkan parliamentary threshold bukan hanya di DPR RI tapi juga sampai ke kabupaten/kota, supaya apa, itu adalah bagian penguatan partai-partai politik,” ucapnya.

Advertisement

Usulan PAN

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen. PAN menilai ketentuan tersebut menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di DPR.

“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

“Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” sambung dia.

Eddy menilai penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di DPRD, di mana partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung membentuk fraksi gabungan. “Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujarnya.

Advertisement