Agung Eko Haryanto, sopir pribadi artis Inara Rusli, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan akses ilegal rekaman CCTV. Agung merupakan orang pertama yang mendapatkan rekaman tersebut.
Kronologi Pengambilan Rekaman CCTV
Kuasa hukum Agung, Sukardi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kliennya bertujuan untuk mendalami kronologi awal pengambilan rekaman CCTV. Sukardi secara tegas membantah isu bahwa rekaman tersebut diperjualbelikan, terutama kepada istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa.
“Sampai dengan saat ini, Agung tidak pernah menerima uang sepeser pun atau fasilitas apa pun dari pihak mana pun terkait dengan CCTV itu,” ujar Sukardi di Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2026).
Keterlibatan Sopir dalam Perbaikan CCTV
Terkait izin pengambilan CCTV, Sukardi menegaskan bahwa Inara Rusli tidak pernah secara khusus menyuruh maupun melarang Agung. Posisi Agung sebagai sopir seringkali dilibatkan dalam hal-hal teknis di dalam rumah, termasuk perbaikan CCTV.
“Jadi Agung ini, memang dia posisinya sebagai driver atau sopir. Tetapi terkait dengan hal-hal teknis di dalam rumah itu, dia sering dilibatkan untuk melakukan misalnya perbaikan, ada yang rusak. Dan termasuk dia pernah diminta untuk mengganti atau memperbaiki CCTV. Dalam arti memperbaiki mengganti memori. Sebelum, jauh sebelum kejadian ini,” ungkapnya.
Fokus Pemeriksaan dan Dugaan Motif
Penyidik telah mengajukan 14 pertanyaan kepada Agung, dengan fokus pada rekaman CCTV di kediaman Inara Rusli. Sukardi membenarkan bahwa Agung adalah orang pertama yang mendapatkan rekaman tersebut, namun kronologi detail cara pemerolehannya belum sepenuhnya jelas.
Sukardi menegaskan tidak ada niat jahat dari kliennya dalam pengambilan CCTV. Menurutnya, pengambilan dilakukan karena adanya kecurigaan terhadap keberadaan orang asing di rumah tersebut.
“Memang dalam kejadian pada saat itu, tanggal tersebut, ada dugaan ada orang asing yang berada di rumah itu. Mendengar suara aneh di lantai 3, makanya mereka memeriksa. Dan itu atas dasar diskusi antara beberapa orang. Pertama dari saksi sendiri yakni A, kemudian ada dari S, Y, dan ada dari PA,” katanya.
Pemeriksaan ini berpotensi berlanjut. Sukardi juga membenarkan bahwa keterangan kliennya tidak menyebutkan penyerahan rekaman CCTV kepada Virgoun dari Mawa.
Laporan Dugaan Akses Ilegal
Pada November 2025, Inara Rusli melaporkan dugaan akses ilegal CCTV ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Rekaman CCTV tersebut diduga diakses dan disebarluaskan tanpa izin, lalu dikaitkan dengan polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, suami sah dari Wardatina Mawa.






