Jakarta – Aktris Sarwendah menyatakan sikap tegas untuk tidak memberikan pintu damai kepada pelaku yang diduga melakukan fitnah terhadap kedua putrinya. Keputusan ini diambil demi memberikan efek jera dan melindungi anak-anaknya dari penyebaran hoaks.
Dugaan fitnah tersebut dilayangkan oleh sebuah akun TikTok bernama @vina.run yang menyebarkan narasi bahwa putri sulung dari pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah bukanlah anak kandung mereka. Konten yang beredar pada tahun 2025 ini dinilai mencemarkan nama baik dan sangat menyangkut perlindungan anak.
Sikap Tegas Demi Efek Jera
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa kliennya tidak ingin terburu-buru memaafkan pelaku. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan akun-akun yang tidak bertanggung jawab jera.
“Saksi korban nanti akan didiskusikan dengan pelapor (Ruben Onsu, mantan suami Sarwendah). Tapi kalaupun ditanya, klien kami sempat bilang bahwa untuk memberikan efek jera, ya kami tidak akan semudah itu untuk memaafkan,” ujar Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/1/2026).
Chris menambahkan, sikap tegas ini diperlukan untuk melihat tindakan nyata dari pelaku. “Kita harus lihat tindakan nyatanya juga. Jangan dibilang memaafkan lalu mengulangi lagi, kan kita nggak tahu,” ungkapnya.
Sarwendah Tak Kenal Pelaku
Terkait identitas pemilik akun @vina.run, Sarwendah mengaku tidak mengetahui siapa sosok di baliknya. Ia menegaskan belum pernah bertemu atau mengenal pemilik akun tersebut.
“Nggak, kebetulan enggak kenal, enggak tahu siapa pun orang itu, enggak tahu,” kata Sarwendah.
Perasaan Sarwendah dalam Proses Hukum
Sarwendah mengungkapkan perasaannya saat menjalani proses hukum ini. Meskipun merasa sedikit gugup karena ini adalah pengalaman pertamanya mendatangi Polda, ia tetap bersemangat demi anak-anaknya.
“Ya senang, tapi jujur ini pertama kalinya aku ke sini, jadi aku lumayan deg-degan sebenarnya. Tapi ya untuk anak, apa pun dan lama-lama kan capek juga ya kalau diomongin terus. Jadi kayaknya harus ada tindakan nyata supaya hoaks itu tidak makin berkembang,” tuturnya.
Chris Sam Siwu menambahkan bahwa akun TikTok tersebut telah disita oleh pihak kepolisian. Namun, ada informasi bahwa pemilik akun sempat menjual ponselnya, sehingga pelacakan pengguna setelahnya masih terus dilakukan.
“Akun itu sudah disita oleh pihak kepolisian. Tapi informasinya pemilik akun sempat menjual handphone tersebut. Siapa yang menggunakan setelah itu masih dicari. Jadi kita tunggu lagi. Sekali lagi kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang serius menangani perkara ini,” pungkas Chris Sam Siwu.
Laporan Ruben Onsu sendiri telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini juga mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(fbr/pus)






