Ammar Zoni kembali menjalani persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (9/2/2026). Agenda sidang kali ini berfokus pada mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan untuk memberikan pandangan dari sisi keilmuan.
Keterangan Saksi Ahli Menguatkan Permohonan Asesmen
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menilai jalannya persidangan semakin mengarah pada kejelasan fakta hukum. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, barang bukti dalam perkara narkotika harus melekat langsung dengan orang yang bersangkutan. Selain itu, perlu dilakukan asesmen terhadap terdakwa untuk memahami kondisi psikologisnya.
“Kalau kita lihat persidangan makin terang benderang. Dari keterangan ahli tadi, barang bukti harus melekat sama orangnya dan ahli juga sudah mengatakan bahwa memang harus dilakukan asesmen,” ujar Jon Mathias di PN Jakarta Pusat.
Jon mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum sebenarnya telah mengajukan permohonan asesmen sejak awal persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut demi menghindari kekeliruan dalam penerapan hukum terhadap Ammar Zoni.
“Kita minta supaya Ammar diasesmen,” tegasnya.
Gangguan Kejiwaan dan Kerentanan Pecandu Narkoba
Lebih lanjut, Jon menyebut keterangan saksi ahli psikiater menguatkan bahwa Ammar Zoni diduga merupakan pecandu yang memiliki gangguan kejiwaan. Hal ini, menurutnya, berkaitan erat dengan kerentanan pengguna narkotika untuk kembali melakukan perbuatan negatif.
“Ahli psikiater tadi menjelaskan bahwa pecandu itu sudah ada gangguan kejiwaan. Dan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, peredaran narkotika itu 70 sampai 75 persen membuat orang rentan melakukan perbuatan negatif seperti pemakaian barang terlarang,” katanya.
Dalam sidang tersebut, total empat saksi ahli telah memberikan keterangan. Jon menambahkan bahwa masih akan ada saksi ahli lain yang dihadirkan, termasuk yang memiliki keahlian terkait manajemen penyidikan dan manajemen lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Sorotan pada Proses Penyidikan
Jon menambahkan, persoalan utama yang disoroti dalam persidangan adalah tidak dilakukannya asesmen sejak tahap awal penyidikan, padahal hal tersebut diwajibkan oleh undang-undang.
“Yang jadi kendala, seperti disampaikan Yang Mulia Hakim, asesmen ini tidak pernah dilakukan dari penyidik awal. Padahal itu wajib. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali perkara, kalau tidak ada asesmen, berkas dikembalikan dan tidak langsung di-P21-kan,” kata Jon.
Syukur dan Harapan Keluarga
Sementara itu, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mengaku bersyukur dengan kehadiran para saksi ahli yang telah memberikan penjelasan dalam persidangan.
“Alhamdulillah tadi saksi ahli sudah datang dan menjelaskan semuanya. Buat kita masyarakat biasa yang gak terlalu paham hukum, tadi yang paling aku highlight memang asesmen itu harus ada,” ujar Aditya.
“Tadi Pak Hakim dan Yang Mulia Hakim Ketua juga sudah oke sebetulnya harus ada asesmen. Cuma kenapa tidak bisa dijalankan, ya I don’t know,” tutupnya.






