Perseteruan antara dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), dengan dokter Richard Lee memasuki babak krusial. Dalam sidang kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/2/2026), Doktif menyatakan keyakinannya bahwa upaya hukum Richard Lee untuk menggugurkan status tersangkanya akan kembali gagal.
Penyidik Polda Metro Jaya Dinilai Bekerja Rapi
Doktif menilai penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja dengan sangat rapi dan teliti dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat dokter kecantikan tersebut. Menurutnya, tidak ada celah bagi Richard Lee untuk lolos dari jerat hukum kali ini.
“Jadi kali ini memang tidak ada celah. Berbeda dengan kasus pada saat melawan Karput (Kartika Putri),” kata Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan Sakit Dianggap Strategi Mengulur Waktu
Doktif juga menyoroti ketidakhadiran Richard Lee dalam beberapa agenda persidangan dengan alasan kesehatan. Ia menduga alasan tersebut hanyalah sebuah strategi untuk menunda proses hukum yang sedang berjalan.
“DRL dalam kondisi sehat tapi ini hanya buying time, hanya mengulur waktu saja. Karena beliau tahu kemungkinan besar 99,99999% beliau akan kalah. Jadi di sini kemungkinan besar beliau akan ditahan,” tegas Doktif.
Saksi Ahli yang Pernah Membela Richard Lee
Keyakinan Doktif semakin diperkuat dengan fakta mengenai saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kepolisian. Ia mengungkap adanya fenomena yang disebutnya sebagai “hukum karma”, di mana saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya ternyata dulunya pernah membela Richard Lee dalam kasus melawan Kartika Putri.
“Saksi ahli pidana yang dibawa oleh pihak PMJ (Polda Metro Jaya) itu adalah saksi ahli yang juga digunakan oleh DRL pada saat membela dia. Jadi ini kayak hukum karma ya,” ujar Doktif.
Optimisme Menjelang Putusan
Menjelang putusan yang dijadwalkan pada hari Rabu mendatang, Doktif mengaku tidak merasa was-was. Ia justru merasa sangat optimis hakim akan bertindak objektif melihat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian sejak lama.
“Doktif yakin hakim akan memenangkan Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video yang menyebutkan Doktif mengklaim sempat ditawari uang ‘damai’ sebesar Rp 5 Miliar oleh Richard Lee.






