Berita

Interpol Ungkap Progres Red Notice Buron Kasus Chromebook, Keberadaan Jurist Tan Terpetakan

Advertisement

Polri melalui National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terus mengupayakan pengajuan red notice internasional terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Proses Red Notice Berjalan

Sekretaris NCB Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa permohonan red notice untuk Jurist Tan telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. “Untuk red notice-nya (Jurist Tan) sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini. Tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” ujar Untung kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Minggu (02/02/2026).

Untung menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil memetakan lokasi keberadaan Jurist Tan. Namun, ia belum merinci negara mana eks Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim tersebut berada. “Untuk calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana,” pungkasnya.

Advertisement

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim. Ia tidak sendiri, melainkan bersama empat orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka:

  • Nadiem Makarim
  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
  • Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
  • Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek

Keempat nama tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop tersebut.

Advertisement