JAKARTA – Kepadatan kapal ikan di dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, memicu antrean panjang dan menghambat aktivitas pelayaran. Menanggapi keluhan para pengusaha kapal, Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UPPP) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, menggelar koordinasi untuk mencari solusi.
Koordinasi Cari Solusi Kepadatan Kapal
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026). Pertemuan ini melibatkan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu dan Kepala UPPP Muara Angke Mahad. Fokus utama koordinasi adalah menindaklanjuti keluhan dari pengusaha kapal ikan, James Wiling, yang menyoroti kesulitan kapal keluar masuk kolam dermaga akibat kepadatan yang berlebihan.
Berdasarkan data yang dihimpun, kolam Pelabuhan Muara Angke memiliki luas ideal sekitar 1.200 meter yang seharusnya mampu menampung sekitar 1.000 unit kapal. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan jumlah kapal yang bersandar mencapai 2.564 unit. Angka ini jauh melampaui kapasitas ideal, menyebabkan overload dan secara signifikan menghambat pergerakan kapal.
“Permasalahan utama yang sangat dirasakan para pengusaha kapal ikan adalah kepadatan kapal yang jauh melebihi kapasitas kolam pelabuhan,” ungkap Aris Wibowo, Kamis (29/1/2026).
Antrean SPBU dan Faktor Lain Penyebab Kepadatan
Situasi semakin diperparah dengan antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Muara Angke. Saat ini, SPBU tersebut hanya mampu melayani 6 hingga 8 kapal per hari, menurun drastis dari kapasitas sebelumnya yang bisa mencapai 12 hingga 14 kapal per hari. Meskipun demikian, stok Bahan Bakar Minyak (BBM) dilaporkan masih mencukupi.
Pelabuhan Muara Angke memiliki dua fasilitas pengisian BBM: SPBU di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke dengan kuota 60.000 KL per tahun, dan SPBB Bintang Muara Jaya dengan kuota 7.000 KL per tahun.
Selain kendala SPBU, beberapa faktor lain turut berkontribusi pada penumpukan kapal. Di antaranya adalah permintaan relaksasi aturan Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal di atas 30 GT, kondisi cuaca buruk, kapal yang tidak beroperasi lebih dari tiga tahun namun masih bersandar di kolam dermaga, serta aktivitas perbaikan kapal yang dilakukan di luar area yang semestinya.
Faktor budaya juga turut memengaruhi. Sebagian besar pemilik kapal yang merupakan keturunan Tionghoa memiliki kepercayaan untuk melaut setelah perayaan Imlek atau Gong Xi Fa Cai yang jatuh pada 17 Februari 2026. Selain itu, proses penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) masih menjadi kendala, meskipun sekitar 90 persen SIPI di wilayah Muara Angke telah diterbitkan.
Tindak Lanjut dan Upaya Penertiban
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, UPPP Muara Angke bersama Polsek Kawasan Sunda Kelapa akan secara rutin melakukan penertiban kapal-kapal yang menumpuk di kolam dermaga. Tujuannya adalah untuk membuka alur pelayaran, terutama bagi kapal yang baru selesai mengisi BBM.
“Upaya penertiban dilakukan setiap hari agar mobilitas kapal tetap berjalan dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu.
Bhabinkamtibmas Muara Angke, AIPTU Setiyono, juga telah memberikan imbauan kepada para anak buah kapal (ABK) untuk segera meninggalkan kolam dermaga setelah proses pengisian BBM selesai. Unit Intelkam Polsek Kawasan Sunda Kelapa terus melakukan monitoring guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan kepadatan kapal di Pelabuhan Muara Angke dapat segera terurai dan aktivitas pelayaran nelayan dapat kembali berjalan normal.






