Mabes Polri secara resmi telah menerbitkan red notice atau daftar pencarian orang internasional terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina, Riza Chalid (MRC). Polri menyatakan telah mengetahui keberadaan Riza Chalid di salah satu negara tujuan.
Penyebaran Red Notice ke 196 Negara
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa red notice atas nama MRC telah disebar ke 196 negara anggota Interpol. Langkah ini bertujuan agar negara-negara tersebut turut melakukan pengawasan dan pencarian terhadap Riza Chalid.
“Untuk subyek red notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik di mana, kami sudah tahu, dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” ujar Untung di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026). Ia didampingi oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Untuk red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country,” imbuhnya.
Kasus Korupsi dan TPPU Riza Chalid
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Ia diketahui merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus yang diduga terjadi pada periode 2018-2023 ini melibatkan dugaan kesepakatan kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Dalam kasus ini, sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 285 triliun, meliputi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






