Kepolisian RI mengonfirmasi bahwa red notice telah diterbitkan oleh Interpol terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Polri menyatakan bahwa Riza Chalid hanya memegang satu paspor, yakni paspor Indonesia.
Red Notice Terbit, Ruang Gerak Terbatas
“Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” ujar Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026). Interpol menerbitkan red notice untuk Riza Chalid pada tanggal 23 Januari 2026. Untung menjelaskan bahwa penerbitan red notice ini akan secara signifikan membatasi pergerakan Riza Chalid.
“Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” jelasnya.
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Sejak Juli 2025
Pihak kepolisian mengklaim telah memetakan keberadaan Riza Chalid, namun detail lokasi belum diungkapkan. “Untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui. Untuk itulah kenapa agak lama prosesnya. Sistem hukum yang berbeda antar satu negara dengan negara lain dan itu membutuhkan waktu,” terang Untung.
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) bertindak selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi antara periode 2018 hingga 2023. Hingga kini, total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dugaan Kerugian Negara Rp 285 Triliun
Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Kejagung menyatakan bahwa PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM pada saat itu.
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






