Penyelidikan atas kasus kematian selebgram Lula Lahfah di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan resmi dihentikan. Kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Penghentian penyelidikan ini diumumkan dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Januari 2026. Dalam acara tersebut, tim penyelidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, perwakilan Kementerian Kesehatan, serta dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula Lahfah dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda penganiayaan maupun upaya melawan hukum dalam kasus kematian Lula Lahfah. Hal ini didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti dan keterangan saksi.
“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menambahkan, “Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum.”
Pihak kepolisian juga telah memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas Lula Lahfah sebelum meninggal dunia.
Tidak Ada Unsur Pidana
Lebih lanjut, AKBP Iskandarsyah menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus ini. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah.
Keluarga Tolak Autopsi
Pihak keluarga Lula Lahfah memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah. Keputusan ini, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, membuat penyebab pasti kematian Lula Lahfah tidak dapat disimpulkan secara medis.
“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Ia menambahkan, “Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan.”
Dengan tidak ditemukannya tanda-tanda penganiayaan ataupun unsur pelanggaran pidana lain, polisi menghentikan pengusutan kasus ini. “Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Penjelasan Soal Tabung Whip Pink
Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Pembina Azhar Darlan, menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk tisu, kapas, dan tabung whip pink.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami dapat simpulkan bahwa benar bahwa pada sprei terdapat bercak darah pada tisu atau kapas bekas pakai terdapat bercak darah dan pada satu buah tabung whip pink itu muncul profil DNA,” kata Azhar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2025).
Hasil pemeriksaan forensik mengonfirmasi bahwa DNA yang ditemukan pada tabung whip pink dan bercak darah di lokasi kejadian adalah milik Lula Lahfah. “Kesimpulannya bahwa, bercak darah yang ada pada seprei, bercak darah pada kapas dan tisu, dan touch DNA atau DNA sentuhan profilnya itu adalah milik Saudari LL, dan Saudari LL ini adalah anak biologis daripada Saudara Muhammad Feroz,” ujarnya.
Isi Tabung Whip Pink Kosong
Tabung whip pink yang teridentifikasi mengandung DNA Lula Lahfah ditemukan dalam kondisi kosong. Namun, pengujian terhadap tabung dengan merek dan ukuran yang sama menunjukkan adanya kandungan nitro oksida (N2O).
“Untuk tabung berwarna pink, waktu kami pemeriksaan, keadaan kosong. Tapi dari penyidik dikasih dengan merk yang sama, produksi yang sama, kami periksa, untuk sebagai pembanding, ada mengandung nitro oxide N2O,” jelasnya.
Asal Tabung Whip Pink
Terkait asal-usul tabung gas N2O, AKBP Iskandarsyah menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan menelusuri rekaman CCTV apartemen.
“Kami tetap untuk menelusuri dari mana tabung tersebut, sehingga disampaikan oleh rekan kita dari Puslabfor Mabes Polri, kita menemukan pembandingnya, karena pembanding tersebut sudah kita dapatkan,” ujarnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, tabung tersebut dibawa oleh seorang saksi berinisial A. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui tabung tersebut dalam kondisi kosong. “Kita bekerja sama dengan sekuriti dari pihak apartemen di mana itu diantar tabung tersebut, dan tadi kita saksikan di mana ada satu kantong yang dibawa oleh Saudari A,” jelasnya. “Saudari A itu membawa kantong yang berisi tabung pink tersebut, yang setelah kita dalami dan setelah hasil pemeriksaan Puslabfor, tabung tersebut kosong,” sambung dia.






