Berita

Pedagang Sayur di Tangerang Ditangkap karena Edarkan Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

Advertisement

TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23) yang berprofesi sebagai pedagang sayur. Ia diduga mengedarkan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar di wilayah Sepatan, Tangerang.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan seorang pedagang sayur. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan di tengah aktivitas jual beli sayuran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Sepatan segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Pada Kamis (29/1/2026), petugas mengamati seorang pria dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai senilai Rp 220 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Selain itu, satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi juga turut diamankan.

Kepada petugas, pelaku HSP mengakui bahwa ia telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua pekan terakhir. Obat-obatan tersebut dijual secara eceran kepada para pembeli di sekitar wilayah Sepatan.

Advertisement

Ancaman Hukuman dan Komitmen Kepolisian

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara maksimal yang menanti pelaku adalah 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran obat ilegal. Ia menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegas Jauhari.

Saat ini, pelaku HSP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.

Advertisement