JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar rapat pleno secara hibrida di gedung PBNU, Jakarta, pada Kamis (29/1/2026). Forum yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar ini memutuskan untuk menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik internal dan memulihkan roda organisasi.
Keputusan Pleno PBNU
Rais Syuriyah PBNU Prof Muhammad Nuh menegaskan bahwa keputusan pleno ini menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas kepengurusan PBNU. “Semuanya sekarang sudah tidak ada ambiguitas tentang legalitas. Kalau ada acara besar tapi legalitasnya dipertanyakan, tentu tidak bagus,” kata Prof Nuh melalui keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Dalam rapat pleno tersebut, PBNU menyepakati penerimaan permohonan maaf Gus Yahya yang disampaikan secara tertulis. Permohonan maaf tersebut terkait dua isu utama: ketidakcermatan dalam mengundang narasumber Acara Kebangsaan Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan persoalan tata kelola keuangan yang dinilai belum memenuhi kaidah akuntabilitas.
“Permintaan maaf Gus Yahya disampaikan secara tertulis. Jadi secara tertulis kepada Yang Mulia Rais Aam. Jadi Rais Aam yang tahu isinya. Tapi esensinya ada dua tadi itu, yaitu (permintaan maaf) urusan AKN NU sama urusan tata kelola keuangan,” jelas Prof Nuh.
Pemulihan Kepengurusan dan Peninjauan SK
Selain menerima permohonan maaf Gus Yahya, rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU. Sejalan dengan semangat islah dan demi keutuhan jamiyah, pleno memutuskan untuk meninjau kembali (menasakh) keputusan sanksi pemberhentian yang ditetapkan pada pleno 9 Desember 2025. Keputusan ini secara otomatis memulihkan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
Prof Nuh menjelaskan bahwa setelah pleno, aktivitas PBNU akan kembali berjalan normal sesuai dengan rujukan kepengurusan yang berlaku. “Bahasanya beliau, kita mulai lagi beraktivitas di PBNU ini dengan normal kembali, sesuai dengan SK PAW tahun 2024. Sekjen kembali kepada Bapak Saifullah Yusuf,” ujar Prof Nuh.
Lebih lanjut, rapat pleno menyepakati peninjauan kembali seluruh surat keputusan (PWNU, PCNU, dan SK lain) yang diterbitkan tanpa kelengkapan tanda tangan struktural. Tujuannya adalah untuk mencegah munculnya ‘versi-versi’ atau perbedaan pandangan di tingkat bawah.
Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan untuk memulihkan Digdaya Persuratan seperti kondisi sebelum 23 November 2025 dan memperbaiki tata kelola digitalisasi di lingkungan NU. Perbaikan juga ditekankan pada tata kelola organisasi dan keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.
Agenda Organisasi dan Tindak Lanjut
Terkait agenda organisasi, rapat pleno menetapkan Munas dan Konbes NU 2026 akan digelar pada Syawal 1447 H (April 2026). Sementara itu, Muktamar ke-35 NU ditargetkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
Poin penting lainnya adalah PBNU akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU serta meninjau ulang nota kesepahaman (MoU) yang dinilai berpotensi merugikan perkumpulan. Seluruh program atau kegiatan strategis PBNU wajib berjalan sesuai Qonun Asasi, AD/ART, dan peraturan organisasi, serta mematuhi kebijakan, arahan, dan restu Rais Aam PBNU.
Prof Nuh menyatakan bahwa rapat pleno ini menjadi penanda bahwa dinamika internal telah diselesaikan melalui mekanisme organisasi. “Alhamdulillah, saat ini polemik, perbedaan pandangan, dan seterusnya, dengan rapat pleno ini kita nyatakan selesai,” pungkasnya.






