Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, El Iqbal, memberikan penjelasan mengenai fungsi gas nitrous oxide (N2O) yang ditemukan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Kemenkes menegaskan bahwa gas N2O memiliki beragam fungsi, termasuk di bidang kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif.
Fungsi Gas N2O di Bidang Kesehatan
Dalam konteks kesehatan, gas N2O lazim digunakan sebagai anestesi umum dalam proses pembedahan. “Hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan sebagai anestesi umum, baik itu dalam pembedahan,” ujar Iqbal dalam pemaparannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Penggunaan gas N2O di fasilitas pelayanan kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 dan keputusan menteri terkait. Kemenkes RI mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas medis ini.
“Kami Kemenkes memandang memang penyalahgunaan gas medik merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian. jadi kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan. Dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medik ini,” ucap Iqbal.
Barang Bukti di Apartemen Lula Lahfah
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di apartemen mendiang Lula Lahfah. Barang bukti tersebut, yang telah diuji di laboratorium forensik, meliputi obat-obatan Lula, seprai, vape, empat botol likuid, hingga sebuah tabung Whip Pink.
“Salah satunya adalah tabung pink. Ini menjadi banyak polemik di masyarakat, apa isi kandungan tabung pink itu nanti pihak lab forensik akan menjelaskan apa isi kandungan dari tabung pink tersebut,” ujar Iskandarsyah.






