Berita

Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah Dihentikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Advertisement

Penyelidikan terhadap kasus kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan telah resmi dihentikan. Kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Rampungnya Penyelidikan Kematian Lula Lahfah

Konferensi pers mengenai hasil penyelidikan kematian Lula Lahfah digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Januari 2026. Dalam acara tersebut, tim penyelidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, perwakilan Kementerian Kesehatan, serta dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula dihadirkan untuk memberikan keterangan. Polisi memaparkan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Lula ditemukan meninggal, didukung dengan bukti rekaman CCTV.

Berdasarkan runtutan peristiwa tersebut, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana maupun perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kematian Lula Lahfah.

Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau upaya melawan hukum dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar AKBP Iskandarsyah. Ia menambahkan, “Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum.”

Penghentian Penyelidikan Karena Tak Ada Unsur Pidana

AKBP Iskandarsyah kembali menyatakan bahwa dalam kasus kematian Lula Lahfah, tidak ditemukan adanya kekerasan maupun upaya melawan hukum, sehingga tidak ada unsur pidana yang dapat diproses. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” kata AKBP Iskandarsyah.

Ia menjelaskan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah. Polisi telah memeriksa berbagai bukti dan meminta keterangan saksi. Namun, penyidik tidak melakukan autopsi terhadap jenazah atas permintaan keluarga.

Advertisement

“Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” jelasnya. Ia kembali menegaskan, “Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum.”

Penyebab Kematian Tak Terungkap Akibat Penolakan Autopsi

Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah. Keputusan ini menyebabkan penyebab pasti kematian Lula tidak dapat disimpulkan secara medis.

“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Budi Hermanto menyampaikan hal tersebut ketika ditanya oleh wartawan mengenai kemungkinan Lula Lahfah meninggal karena menghirup dinitrogen oksida (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa.

“Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan,” ujar Budi Hermanto.

Polisi akhirnya menghentikan pengusutan kasus kematian Lula Lahfah karena tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan atau unsur pelanggaran pidana lainnya. “Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Advertisement