Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, telah menerbitkan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Penerbitan red notice ini telah diumumkan oleh Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko pada Minggu (1/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Lokasi Pelarian Masih Diselidiki
Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa meskipun red notice diterbitkan oleh Interpol Lyon, Prancis, keberadaan Riza Chalid dipastikan tidak berada di negara tersebut. Ia menambahkan bahwa subjek buronan tersebut berada di salah satu negara anggota Interpol.
“Terkait dengan Interpol red notice yang diterbitkan oleh Lyon, karena kami sebagai requesting country, kami sebagai negara peminta, untuk red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, dan keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri,” ujar Untung.
Pihak Polri telah mengidentifikasi dan memetakan negara tempat Riza Chalid diduga berada. Tim dari Polri pun dilaporkan telah berangkat menuju negara tersebut untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Bahwa subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak,” kata Untung.
Penyebaran Red Notice ke 196 Negara Anggota
Brigjen Untung Widyatmoko menyatakan bahwa red notice yang diterbitkan Interpol akan disebarkan ke 196 negara anggota. Hal ini bertujuan agar keberadaan Riza Chalid dapat diawasi oleh seluruh negara anggota Interpol.
“Kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana dan kami sudah berangkat ke negara tersebut, untuk red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri mengumumkan penerbitan red notice terhadap Riza Chalid pada Jumat, 23 Januari 2026. Kasus yang menjerat Riza Chalid terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak.






