Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, membantah keras adanya pemberian kuota haji khusus kepada biro perjalanan PT Makassar Toraja (Maktour) pada periode kepemimpinannya. Pernyataan ini disampaikan Gus Yaqut seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1/2026) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan di KPK
Saat ditanya mengenai kemungkinan PT Maktour mengajukan inisiatif penambahan kuota, Gus Yaqut mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu itu,” ujarnya singkat.
Ia menegaskan bahwa dalam pemeriksaan hari ini, dirinya telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik KPK. “Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” jelasnya tanpa merinci lebih lanjut isi keterangannya.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus yang menjerat ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan ini, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






