Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan surat tilang elektronik (ETLE). Penipuan ini kerap menyasar korban melalui pesan singkat SMS maupun WhatsApp, dengan iming-iming tagihan denda tilang atau ancaman pemblokiran STNK.
Informasi yang dihimpun dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc) menguraikan ciri-ciri penipuan e-tilang yang perlu diwaspadai. Pelaku biasanya menggunakan nomor pribadi atau tidak dikenal, serta memaksa korban untuk mengklik tautan yang tidak resmi. Modus ini seringkali mencatut nama e-tilang, kepolisian, atau kejaksaan untuk meyakinkan korban.
Tanda-tanda Penipuan E-Tilang
Beberapa indikasi penipuan e-tilang yang perlu diwaspadai antara lain:
- Pesan berisi tagihan tunggakan tilang.
- Ancaman pemblokiran STNK jika tidak segera diindahkan.
- Permintaan data pribadi yang mencurigakan.
- Menggunakan nomor pribadi atau nomor yang tidak dikenal.
- Memaksa untuk mengklik tautan yang tidak resmi.
- Mencatut nama instansi resmi seperti e-tilang, kepolisian, atau kejaksaan.
Jika Anda menerima pesan mencurigakan, Anda dapat membuat aduan penipuan e-tilang di nomor 1500669.
Cara Konfirmasi ETLE Resmi Melalui WhatsApp
Korlantas Polri menegaskan bahwa akun WhatsApp ETLE resmi memiliki tanda centang biru dan teridentifikasi sebagai “ETLE NASIONAL”. Nomor resmi biasanya tidak berawalan (+62) dan isi pesannya mencakup foto pelanggaran, lokasi, serta waktu kejadian. Penting untuk dicatat, tautan yang disertakan selalu mengarah ke situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id dan tidak pernah meminta unduhan aplikasi (APK) untuk pembayaran.
Berikut adalah langkah-langkah konfirmasi ETLE resmi melalui WhatsApp:
- Terima notifikasi WhatsApp dari ETLE NASIONAL.
- Cek bukti pelanggaran ETLE yang terlampir.
- Lakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan ke
https://konfirmasi-etle.polri.go.id. - Masukkan data nomor polisi kendaraan dan kode referensi yang diberikan.
- Isi data diri dan konfirmasi detail pelanggaran.
- Setelah itu, Anda akan diarahkan ke web resmi pembayaran tilang di
https://etilang.polri.go.iduntuk melakukan pembayaran via BRIVA.
Mekanisme Kerja ETLE Nasional
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Korlantas POLRI merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ini bertujuan meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas. Pemetaan data menunjukkan korelasi kuat antara tingginya angka pelanggaran dengan kejadian kecelakaan fatal.
Mekanisme kerja ETLE terdiri dari beberapa tahapan:
| Tahap | Deskripsi |
|---|---|
| 1 | Perangkat ETLE menangkap pelanggaran secara otomatis dan mengirimkan bukti ke Back Office ETLE. |
| 2 | Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan sistem Electronic Registration & Identifikasi (ERI). |
| 3 | Surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan terdaftar. |
| 4 | Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE. |
| 5 | Petugas menerbitkan tilang dan metode pembayaran via BRIVA untuk pelanggaran yang terverifikasi. |
| 6 | Kegagalan konfirmasi atau pembayaran akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. |






