Berita

Warga Tolak THM di Lenteng Agung, MUI dan PBNU Minta Pemerintah Bertindak Selektif

Advertisement

Warga di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan tempat hiburan malam (THM) di sebuah hotel. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk segera turun tangan mengatasi persoalan ini.

MUI Minta Pemerintah Turun Tangan

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan keprihatinan atas situasi tersebut. Ia meminta pemerintah untuk bertindak agar masalah ini tidak meluas dan mengganggu ketentraman masyarakat. “Kita meminta pihak pemerintah agar turun tangan supaya masalahnya tidak melebar dan tidak mengganggu ketentraman masyarakat apalagi sampai menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Anwar Abbas menambahkan bahwa keberadaan tempat hiburan malam tidak menjadi masalah jika menyelenggarakan acara yang tidak bertentangan dengan ajaran agama, budaya, dan tidak mengganggu ketentraman masyarakat. Namun, jika ketiga aspek tersebut dilanggar, maka hal tersebut menjadi tidak baik. “Oleh karena itu kita meminta kepada dunia usaha supaya memperhatikan rambu-rambu yang ada sebab bila rambu-rambu tersebut telah dilanggar dan terlanggar maka tentu tidak mustahil hal demikian akan mengundang reaksi masyarakat,” jelasnya.

PBNU Usulkan Selektivitas Izin THM

Menanggapi hal serupa, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi atau akrab disapa Gus Fahrur, mengusulkan agar pemerintah lebih selektif dalam memberikan izin kepada tempat hiburan malam, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kegaduhan.

Gus Fahrur menekankan pentingnya kepekaan terhadap situasi sosial dan budaya masyarakat, terlebih menjelang bulan suci Ramadan. “Hendaknya pemerintah bertindak selektif terhadap pemberian izin tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kegaduhan di masyarakat,” ujar Gus Fahrur.

Ia menambahkan, tempat usaha hiburan malam sebaiknya tidak berlokasi di lingkungan tempat ibadah dan masyarakat yang religius karena dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar. “Sebaiknya tempat usaha hiburan malam tidak boleh berada di lingkungan tempat ibadah dan masyarakat yang religius karena akan mengganggu kenyamanan warga sekitarnya,” tambahnya.

Advertisement

Warga Merasa Terganggu dan Ancam Aksi Lanjutan

Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Sawah menggelar aksi penolakan pada Jumat (30/1/2026). Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, menjelaskan bahwa warga turun ke jalan karena mengetahui adanya dugaan tempat maksiat di hotel tersebut, yang diindikasikan sebagai tempat penjualan minuman keras dan berkumpulnya laki-laki serta perempuan yang bukan muhrim.

“Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam,” ucap Fauzi.

Fauzi juga menyoroti bahwa keberadaan tempat hiburan malam tersebut sangat mengganggu, terutama menjelang bulan suci Ramadan. “Terlebih, mendekati bulan suci Ramadhan, di mana majelis taklim harusnya melakukan doa ini malah terganggu dengan adanya tempat maksiat tentu jelas warga menolak penuh,” tuturnya.

Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar apabila tempat hiburan malam tersebut tidak segera ditutup. Pihak kepolisian sebelumnya telah mengarahkan manajemen hotel dan perwakilan warga untuk melakukan mediasi guna mencari solusi terbaik.

Advertisement