Berita

Wali Kota Serang dan Media Massa Ekbisbanten.com Sepakat Berdamai, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Islah

Advertisement

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, telah mencapai titik damai dengan media massa Ekbisbanten.com yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Banten. Kesepakatan islah atau perdamaian ini dicapai setelah Budi bertemu langsung dengan Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, di kediaman Wali Kota pada Rabu (28/1) malam.

Pertemuan tersebut menghasilkan pemahaman baru mengenai persoalan yang timbul. Ismatullah menjelaskan bahwa unggahan di media yang dikelolanya tidak memiliki maksud personal. “Penulisan yang saya lakukan tidak memiliki maksud personal. Karena itu, ketika penyelesaian melalui musyawarah, kami menyambut baik,” ujar Ismatullah dalam keterangan resminya pada Kamis (29/1/2026).

Komitmen Jaga Iklim Demokrasi

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmennya untuk menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Ia menyatakan bahwa penyelesaian damai ini merupakan upaya untuk menjaga suasana yang kondusif serta iklim demokrasi yang sehat di Kota Serang.

“Saya sangat menghargai karya jurnalistik. Penyelesaian secara damai ini kami tempuh demi menjaga suasana yang kondusif dan demokrasi yang sehat,” kata Budi.

Budi Rustandi berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan kebijaksanaan dalam menyikapi informasi di era digital.

Advertisement

“Saya berharap rekan-rekan wartawan tetap menghasilkan karya jurnalistik yang mengedepankan kode etik, serta semua pihak bijak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.

Latar Belakang Pelaporan

Sebelumnya, Budi Rustandi melaporkan akun Instagram Ekbisbanten.com ke Polda Banten terkait unggahan mengenai dana perawatan mobil dinas Wali Kota. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.

“Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Maruli pada Senin (26/1). Berdasarkan surat undangan bernomor B/57/I/RES.2.5./2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memanggil Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media tulisan atau gambar di akun Instagram tersebut.

Advertisement