Berita

Wakapolri Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Usulan di Bawah Kementerian

Advertisement

Jakarta – Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo kembali menegaskan sikap institusinya terkait usulan penempatan Polri di bawah kementerian. Ia menekankan bahwa Polri, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara konstitusional tetap berada di bawah langsung Presiden Republik Indonesia.

Penegasan Sikap di Hadapan Tokoh Senior

Pernyataan tegas ini disampaikan Komjen Dedi dalam rangkaian pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VI Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026). Acara tersebut dihadiri oleh para purnawirawan, termasuk mantan Wakapolri, serta tokoh senior Polri dan PEPABRI, seperti Ketua Umum PEPABRI Agum Gumelar dan Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri.

“Kami izin menyampaikan, yang pertama, sesuai dengan komitmen dan arah kebijakan arah Bapak Kapolri, dan beliau juga sampaikan pada saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR beberapa waktu yang lalu, bahwa kedudukan Polri secara konstitusional, baik secara yuridis, secara sosiologis, dan secara filosofis adalah tetap di bawah Presiden,” ujar Komjen Dedi.

Ia menambahkan bahwa semangat yang sama harus dimiliki oleh seluruh anggota Polri. Menurutnya, posisi Polri di bawah langsung Presiden merupakan kedudukan yang sangat ideal untuk mendukung efektivitas transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Transformasi Menuju Polri Presisi

Komjen Dedi, yang membacakan amanat Kapolri, menjelaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan langkah strategis. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri untuk menindaklanjuti arahan Presiden melalui penguatan transformasi struktural, kultural, dan instrumental.

“Transformasi Polri bukan sekadar perubahan sistem, tetapi perubahan cara berpikir, bersikap, dan bertindak seluruh personel. Tujuannya satu, menghadirkan Polri yang semakin presisi dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.

Advertisement

Penolakan Kapolri Terhadap Ide ‘Matahari Kembar’

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak ide penempatan Polri di bawah kementerian. Menurut Jenderal Sigit, hal tersebut dapat melemahkan institusi Polri maupun posisi Presiden.

Pernyataan ini disampaikan Jenderal Sigit pada akhir Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia berterima kasih atas dukungan fraksi DPR RI agar Polri tetap berada di bawah Presiden.

“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sigit.

Jenderal Sigit mengkhawatirkan potensi ‘matahari kembar’ jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Ia berpendapat bahwa posisi saat ini, langsung di bawah Presiden, memungkinkan Polri bergerak lebih cepat dan efektif saat dibutuhkan oleh kepala negara tanpa melalui perantara kementerian.

Advertisement