Berita

Waka MPR: Sistem Kesehatan Inklusif Krusial untuk Penyandang Disabilitas di Indonesia

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya pembangunan sistem kesehatan yang inklusif di seluruh daerah guna memastikan pemenuhan layanan bagi penyandang disabilitas. Langkah ini dinilai krusial sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi seluruh warga negara.

Komitmen Negara untuk Hak Kesehatan

Menurut Lestari, penerapan sistem kesehatan yang inklusif harus menjadi bagian integral dari komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan setiap warga negara tanpa terkecuali. “Penerapan sistem kesehatan yang lebih inklusif di setiap daerah harus mampu diwujudkan sebagai bagian dari upaya negara merealisasikan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dari ancaman beragam penyakit,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Tantangan Usia Harapan Hidup dan Akses Layanan

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa usia harapan hidup masyarakat Indonesia telah mencapai 73-74 tahun. Namun, usia harapan hidup sehat masih terpaut sekitar 11-12 tahun di bawah angka tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa banyak masyarakat memasuki usia lanjut dengan kondisi kesehatan yang menurun dan berpotensi mengalami disabilitas.

Di sisi lain, hingga tahun 2025, dari lebih dari 10.300 puskesmas di Indonesia, baru sekitar 4,4% yang memenuhi kriteria ramah disabilitas. Kondisi ini menuntut antisipasi melalui langkah-langkah nyata agar penyandang disabilitas tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Advertisement

Seruan Kolaborasi untuk Layanan Disabilitas

Menanggapi tantangan tersebut, Lestari menegaskan bahwa kebijakan pemenuhan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan. Setiap institusi kesehatan di berbagai daerah dituntut memiliki kemampuan dalam melayani penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, Lestari berharap pemerintah pusat dan daerah dapat membangun kolaborasi yang kuat untuk mempercepat ketersediaan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Tujuannya adalah untuk merealisasikan amanah konstitusi dalam menghadirkan sistem perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara.

Advertisement