Selebriti

Virgoun Menahan Anak, Kuasa Hukum Inara Rusli: Ini Cara Tunda Kepatuhan Putusan MA

Advertisement

Perseteruan hak asuh anak antara Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun, masih berlanjut. Meskipun Pengadilan telah memenangkan hak asuh anak jatuh kepada Inara Rusli, ketiga anak mereka hingga kini masih berada di bawah penguasaan Virgoun sejak November 2025.

Alasan Penahanan Anak

Pihak Virgoun disebut menolak menyerahkan anak-anak mereka dengan alasan proses hukum yang menjerat Inara Rusli belum tuntas. “Alasannya adalah karena dia melihat bahwa Inara ini belum selesai kasusnya. Kasusnya harus selesai, ya kan, nah setelah selesai barulah itu diberikan,” ujar kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, dalam konferensi pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Vokalis grup musik Last Child itu beranggapan bahwa Inara Rusli tidak akan mampu menjalankan kewajibannya sebagai ibu jika masih berurusan dengan pihak kepolisian. Namun, pihak Inara Rusli menegaskan bahwa urusan pidana pribadi dan hak asuh anak merupakan dua hal yang berbeda secara hukum dan tidak dapat dicampuradukkan.

“Dianggapnya kalau selagi perkara ini sedang lagi berjalan, berarti dugaannya adalah ibunya tidak bisa menjalankan kewajiban. Tapi faktanya kan tidak seperti itu,” jelas Daru Quthny.

Tunda Kepatuhan Putusan Mahkamah Agung

Kubu Inara Rusli menilai syarat yang diajukan pihak Virgoun tersebut hanyalah taktik untuk menunda kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung. Tim kuasa hukum Inara Rusli lainnya, Herlina, mendesak pihak Virgoun untuk berhenti mencari alasan demi memisahkan anak-anak dari ibu kandungnya.

Advertisement

“Case ini kan tidak… tidak menghambat dia sebagai ibunya, sebagai pemegang hak asuh ibunya. Tidak ada yang menghambat. Inara ini memang terkena kasus, tapi kan kasusnya prosesnya berjalan dan bukan berarti dia bersalah sebelum ada putusan pengadilan,” tegas Herlina.

Herlina mengingatkan bahwa Inara Rusli masih dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan Inara bersalah, hak asuh anak secara de facto tetap berada di tangan kliennya.

“Selama tidak ada putusan pengadilan yang berbentuk inkracht atau putusan tetap, Ibu Inara ini tidak boleh dikatakan bersalah dan hak asuh itu masih tetap secara de facto dipegang oleh Inara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini Inara Rusli tengah menghadapi laporan polisi terkait dugaan perzinaan atas laporan dari istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa.

Advertisement