Berita

Tiga TKA China Jadi Tersangka Pengeroyokan Pekerja Tambang di Kolaka

Advertisement

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga dari empat tenaga kerja asing (TKA) asal China sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua pekerja lokal di Kabupaten Kolaka. Ketiga tersangka tersebut berinisial WB, ZZ, dan HY.

Tiga TKA China Ditetapkan Tersangka

Kasubdit Jatanras Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Iya, tiga TKA China sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Seni, dilansir detikSulsel, Jumat (30/1/2026). Awalnya, empat TKA China diamankan ke Markas Polda Sultra terkait insiden ini. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya berstatus sebagai saksi.

“Jadi memang tiga tersangka saja, yang satunya sebagai saksi,” jelas AKBP Seni.

Advertisement

Koordinasi dengan Kedutaan Besar China

Proses penanganan kasus ini dilakukan bersama dengan Polres Kolaka. Penahanan para tersangka dilakukan di Mapolda Sultra mengingat situasi yang dinilai tidak kondusif di lokasi kejadian. AKBP Seni menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China terkait proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami juga sudah bersurat ke Kedubes terkait adanya TKA yang diamankan,” imbuhnya.

Advertisement