Berita

Tiga Pejabat Tinggi OJK Mundur Massal, OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga

Advertisement

Jakarta – Sejumlah pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri. OJK menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan untuk mendukung proses pemulihan yang diperlukan dalam institusi.

“Bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” demikian bunyi keterangan tertulis OJK yang diterima pada Jumat (30/1/2026).

Pejabat OJK yang mengajukan pengunduran diri tersebut meliputi Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, IB Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri para pejabat ini telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Advertisement

OJK menegaskan bahwa pengunduran diri sejumlah pejabat tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.

Langkah ini diambil guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan. “OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tegas OJK dalam keterangan tersebut.

Advertisement