Pengadilan Negeri Depok hari ini menjatuhkan vonis terhadap Pajar Setiabudi, terdakwa dalam kasus akses ilegal yang menimpa model Tiara Aurellie. Pajar dihukum bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Tiara Aurellie menyatakan penerimaannya. “Saya menerima putusan ini dan berharap menjadi pelajaran yang berharga,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (2/2/2026).
Tiara Aurellie, yang memiliki 194 ribu pengikut di Instagram, mengungkapkan bahwa terdakwa sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah 3 bulan dari tuntutan, ia tetap merasa puas. “Sebenarnya aku berharap lebih lama, tapi gak apa-apa segitu juga aku masih terima. Alhamdulilah saya mendapatkan keadilan,” tuturnya.
Pemilik nama asli Tiara Lilith Calista ini juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim. Ia menambahkan bahwa terdakwa juga tidak akan melakukan hal yang sama. “Dari aku pribadi tidak mau adanya banding. Dia juga gak ambil banding,” katanya.
Tiara Aurellie mengaku sempat merasa kesal ketika Pajar Setiabudi sebelumnya menyatakan tidak bersalah atas kasus akses ilegal ini.






