Seorang terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati, Syalihin GP alias Lihin (40), dilaporkan kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Kejadian ini memicu penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal.
Kronologi Pelarian
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, Syalihin diduga kabur dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor. Plt Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, mengonfirmasi temuan tersebut. “Kalau dipantau di CCTV, (Terdakwa) dibonceng,” ujar Andi kepada detikSumut, Jumat (30/1/2026).
Video CCTV menunjukkan sebuah motor jenis KLX melintas, diikuti oleh motor matik putih yang diduga membawa Syalihin. Terlihat seorang pria berusaha menghentikan laju motor tersebut dengan menendang, namun upaya itu tidak berhasil. Tak lama kemudian, seorang jaksa terlihat dibonceng motor lain dan mengejar arah pelarian terdakwa.
Pendalaman Keterlibatan Petugas
Andi Sitepu menyatakan bahwa saat ini belum ditemukan bukti keterlibatan petugas kejaksaan dalam pelarian Syalihin. Namun, penyelidikan mendalam akan dilakukan oleh bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kalau dari pengamatan kami, tidak ada (keterlibatan petugas kejaksaan), tapi lebih jelasnya nanti menunggu hasil pemeriksaan resmi Bidang Pengawasan Kejati. Nanti yang mendalami adalah pengawas internal Bidang Pengawasan Kejati,” jelasnya.
Kasus Narkoba yang Ditangani
Syalihin, yang merupakan warga Aceh, sedang menjalani proses hukum terkait kasus peredaran ganja dengan barang bukti seberat 214 kilogram. Pelariannya terjadi setelah ia mengikuti persidangan dengan agenda replik atau tanggapan atas pleidoi pada Selasa (27/1).
“Dia sudah tuntutan itu, tuntutannya mati. (Pada saat kejadian agenda sidang) replik atau tanggapan atas pleidoi,” ungkap Andi pada Rabu (28/1).






