Berita

Terdakwa Korupsi LNG Minta Ahok dan Nicke Widyawati Hadir di Sidang, Ungkap Kekecewaan

Advertisement

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Hari Karyuliarto, mendesak agar mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, serta mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Permintaan ini muncul karena Hari merasa Ahok dan Nicke memiliki peran penting dalam keputusan pembelian dan penjualan LNG yang kini berujung pada kasus hukum.

Desakan Keterlibatan Ahok dan Nicke

Hari Karyuliarto menyatakan kekecewaannya karena hingga kini Ahok dan Nicke belum juga dihadirkan sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk membeli dan menjual LNG pada periode 2019 hingga 2024 bukan merupakan keputusannya sendiri. “Bahwa yang membeli LNG dan yang menjual LNG juga bukan saya. Itu adalah Direksi pada tahun 2019 hingga 2024. Makanya saya tidak ragu-ragu untuk meminta Pak Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati untuk hadir di sidang, karena mereka juga harus bertanggung jawab,” ujar Hari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Menurut Hari, Ahok dan Nicke berperan dalam menentukan pembeli LNG berikutnya di tengah situasi pandemi COVID-19. Ia mengakui bahwa keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, meskipun di luar masa pandemi ada keuntungan yang dihasilkan. “Merekalah yang menentukan memilih pembeli LNG berikutnya pada saat pandemi. Kita tahu pasti rugi, walaupun juga mereka pada saat yang di luar pandemi membuat untung. Tapi so far sampai dengan hari ini, mereka berdua tidak mau muncul di pengadilan. Itulah yang membuat saya kecewa,” tuturnya.

Hari menambahkan bahwa Ahok dan Nicke seharusnya tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga mau mengklarifikasi kondisi yang terjadi. Ia menyinggung penerimaan tantiem oleh keduanya dari hasil penjualan LNG. “Padahal saya bukan mau menyalahkan dia. Mereka juga telah berbuat baik. Siapa sih di dalam COVID-19 itu yang bisa untung? Tidak ada, kan? Tapi mereka juga tidak mau mengklarifikasi bahwa Pertamina untung, padahal jelas-jelas Ahok dan Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG itu,” imbuhnya.

Peringatan untuk Rekan Kerja dan Permohonan Keadilan

Hari juga menyampaikan peringatan kepada rekan-rekannya yang masih menjabat di Pertamina. Ia mengingatkan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas, namun kini menghadapi konsekuensi hukum. “Tapi untuk teman-teman Pertamina, termasuk Direksi, Komisaris, dan SVP, VP semuanya, berhati-hati. Dulu saya juga melaksanakan perintah dari Pemerintah, tapi akhirnya begini. Jadi untuk teman-teman Pertamina, berhati-hati. Harus ada perintah yang sangat jelas bahwa rugi tidak rugi, mereka tidak boleh dimintai pertanggungjawaban,” pesannya.

Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, mengapresiasi kehadiran Ahok di sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah sebelumnya. Ia berharap Ahok dapat bersikap ksatria dan bersedia hadir sebagai saksi dalam perkara ini. “Saya mengapresiasi kemarin Bapak Ahok datang di persidangan yang lain. Kami berharap beliau bisa datang di persidangan Pak Hari dengan gentleman mengakui bahwa kerugian terjadi di zaman kami, meskipun itu bukan korupsi ya, tetapi karena pandemi,” ujar Wa Ode.

Wa Ode juga menyuarakan keprihatinannya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum juga diberikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengancam akan melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas KPK dan meminta perlindungan hukum dari DPR RI jika dokumen tersebut tidak kunjung diberikan. “Menurut Undang-Undang Pasal 150 KUHAP, hak daripada advokat untuk memperoleh semua dokumen yang relevan terkait pembelaan untuk pembelaan kliennya. Nah, ini kami memohon berkali-kali tidak pernah diberikan. Kalau memang sampai tidak diberikan, kami akan menyurati Dewan Pengawas KPK,” tegas Wa Ode.

Advertisement

Ia menambahkan, “Kalau juga tidak kami peroleh, kami akan minta perlindungan kepada DPR RI bahwa ada satu lembaga penegak hukum yang tidak taat hukum, tidak taat undang-undang.” Wa Ode menilai kliennya telah mengalami kriminalisasi dan memohon agar keadilan ditegakkan. “Kami mohon sekali lagi kepada Presiden Republik Indonesia, kepada DPR RI, kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kepada Komisi Yudisial, tolong. Ini negara hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kalau salah dihukum, kalau berbuat jahat, kejahatan, ingat ya. Tapi kalau tidak berbuat jahat, tolong dibebaskan,” pintanya.

Dakwaan Kasus Korupsi LNG

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua terdakwa baru dalam kasus korupsi pengadaan LNG merugikan negara senilai USD 113 juta. Kedua terdakwa tersebut adalah Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina. Sidang dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025).

Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang telah divonis bersalah dalam kasus serupa. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 dan USD 104.016, serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186.

Kerugian negara tersebut didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa menjelaskan bahwa pembelian gas dari Amerika Serikat dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas. Izin prinsip pengadaan LNG dikeluarkan oleh Karen tanpa pedoman pelaksanaan yang jelas. Pengadaan dilakukan berdasarkan best practice Pertamina sebagai seller LNG, namun tanpa pembeli tetap di pasar domestik yang dapat menyerap LNG tersebut.

Jaksa mengungkapkan bahwa pembelian LNG tidak disertai analisis keekonomian final, yang menyebabkan over supply. Seharusnya, sebelum menandatangani sales and purchase agreement (SPA), terdapat gas sales agreement (GSA) untuk memastikan penyerapan LNG. Hal ini mengakibatkan Pertamina mengalami kerugian dari praktik jual beli tersebut, dengan total kerugian mencapai USD 92.625.640 dari pembelian 18 kargo LNG. Selain itu, terdapat uncommitment cargo yang menyebabkan Pertamina harus membayar suspension fee sebesar USD 10.045.980. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa mencapai USD 113.839.186, atau setara dengan Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs saat ini.

Advertisement