Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah seorang terdakwa dilaporkan meminta hadiah umrah kepada seorang saksi, sebuah permintaan yang dinilai tidak lazim dalam proses hukum.
Kasus Pemerasan di Kemnaker
Kasus ini melibatkan delapan terdakwa yang didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa para terdakwa meminta sejumlah uang atau barang dari para pemberi kerja dan agen pengurusan RPTKA. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses pengajuan RPTKA akan terhambat. Total dugaan pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 135,29 miliar selama periode 2017-2025.
Daftar Terdakwa dan Peran Masing-masing
Delapan terdakwa dalam perkara ini adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025).
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2024-2025).
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025).
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2020-2023).
- Haryanto, Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017-2019).
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024-2025).
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2021-2025).
Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta barang mewah, termasuk satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Dana hasil pemerasan ini diduga memperkaya para terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
| Terdakwa | Jumlah yang Diperkaya | Barang Bukti |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | 1 unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saksi Ungkap Permintaan Hadiah Umrah
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/1/2026), saksi bernama Jason Immanuel Gabriel, Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, mengungkapkan bahwa terdakwa Gatot Widiartono pernah memintanya untuk menemui Haryanto. Dalam pertemuan tersebut, Haryanto menawarkan apakah Jason bersedia menyediakan hadiah umrah atau haji untuk sebuah acara Kemnaker di luar kota.
Jason mengaku tidak menuruti permintaan tersebut karena tidak menerima proposal acara yang dijanjikan. Jaksa kemudian mengkonfirmasi keterangan Jason di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kesulitan yang dialaminya.
Menurut BAP 20, Gatot Widiartono pernah menyampaikan kepada Jason, “makanya sering-sering komunikasikan aja dengan saya, bantu kalau saya butuh, biar nanti nggak ada kesulitan lagi kayak gini.” Atas pernyataan tersebut, Jason kemudian memberikan uang kepada Gatot agar pengurusan dokumen TKA PT Maju Mapan Melayani tidak dipersulit.
Jason juga menceritakan kesulitan yang dialaminya saat mengurus izin TKA. Ia mengaku telah mencoba menghubungi hotline pengaduan Kemnaker dan menanyakan ke loket, namun hotline tersebut tidak dapat dihubungi.






