Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menggelar rapat untuk membahas nasib tempat hiburan malam (THM) Party Station di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil menyusul aduan warga yang mendesak penutupan THM tersebut.
Koordinasi Instansi Terkait
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi dengan dinas terkait mengenai perizinan THM tersebut. “Kita akan koordinasi dengan dinas terkait bagaimana perizinannya dan lain sebagainya, lagi pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dulu lagi koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Satriadi, Senin (2/2/2026).
Rapat yang dijadwalkan berlangsung hari ini akan melibatkan Dinas Pariwisata dan stakeholder terkait. Pembahasan utama mencakup dugaan penjualan minuman keras di Party Station dan status perizinannya.
Dugaan Penjualan Minuman Keras dan Potensi Penutupan
Satriadi menjelaskan bahwa tindak lanjut penutupan THM akan bergantung pada hasil rapat. “Tindak lanjutnya nanti menunggu hasil rapat seperti apa. Rapat nanti koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan stakeholder terkait. Karena itu disinyalir menjual minuman keras, nanti dicek apakah ada izinnya atau bagaimana,” katanya.
Keputusan mengenai penutupan akan diambil setelah rapat internal. “Kita akan rapatkan dulu di hari Senin, baru bisa diambil keputusan. Yang akan dibahas nantinya salah satunya soal perizinanannya,” tutur Satriadi.
Aksi Warga dan Tuntutan Penutupan
Sebelumnya, sejumlah warga dari RW 02 Kampung Sawah menggelar aksi penolakan terhadap keberadaan Party Station pada Jumat (30/1). Wakil Ketua RW 02, Achmad Fauzi, mengungkapkan kekhawatiran warga terkait THM tersebut yang diduga menjadi tempat maksiat, termasuk penjualan minuman keras dan berkumpulnya laki-laki serta perempuan yang bukan muhrim.
Fauzi menambahkan bahwa keberadaan tempat maksiat tersebut sangat mengganggu, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan. Warga Kampung Sawah mengancam akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar jika THM tersebut tidak segera ditutup.






