Selebriti

Teddy Pardiyana Jawab Sindiran Sule Soal Kerja: Usaha Kuliner Cukup untuk Makan

Advertisement

Konflik antara komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali memanas. Pihak Teddy Pardiyana kini mendorong penetapan ahli waris atas aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Bandung. Langkah ini diambil setelah Sule sempat menyindir Teddy agar lebih fokus bekerja daripada mengurusi hak waris.

Teddy Pardiyana Jawab Sindiran Sule

Menanggapi sindiran Sule, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa kliennya saat ini sudah bekerja. Ia menyatakan Teddy tidak bergantung pada persoalan warisan dan usahanya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau kerja, sudah. Sekarang kerja, meskipun usahanya kecil-kecilan kuliner. Yang pasti untuk makan sih cukup,” kata Wati dalam wawancara daring pada Sabtu (7/2/2026).

Wati kembali menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh Teddy bukan bertujuan untuk menuntut harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut penetapan ahli waris.

“Yang pasti kembali lagi saya tegaskan di sini, kami tidak menuntut objek waris. Kami nuntut hanyalah administrasi mengenai penetapan ahli waris,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai aset yang dimiliki almarhumah Lina selama menikah dengan Teddy, Wati mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Saya kurang tahu, sepertinya nggak ada. Dan saya kurang tahu itu mengenai objek yang ditinggalkan,” katanya singkat.

Proses Hukum Penetapan Ahli Waris

Wati juga meluruskan anggapan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan gugatan. Ia menekankan bahwa yang diajukan pihaknya adalah permohonan penetapan ahli waris, bukan gugatan sengketa warisan.

Advertisement

“Ini bukan gugatan, tapi adalah permohonan. Bukan gugatan. Ini adalah permohonan penetapan ahli waris. Legalitas. Kembali kepada legalitas dan administrasi,” jelasnya.

Menurut Wati, permohonan tersebut hanya bertujuan untuk mendapatkan kejelasan hukum mengenai siapa saja yang berstatus sebagai ahli waris almarhumah Lina Jubaedah.

“Pak Teddy itu maunya bentuknya berupa penetapan. Di sini bahwa yang menjadi ahli waris dari almarhumah Lina itu siapa saja. Hanya itu. Tidak ada tuntutan ke objek warisan,” tegasnya.

Terkait agenda persidangan selanjutnya, Wati menyebut sidang akan kembali digelar setelah proses mediasi selesai.

“Iya. Jadi menunggu 30 hari ke depan setelah mediasi selesai. Nah nanti agendanya pembacaan permohonan,” pungkasnya.

Hingga kini, proses hukum penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

Advertisement