Tawuran antarpelajar di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berujung maut. Seorang remaja berinisial BMA (16) tewas dalam insiden tersebut. Polisi mengungkapkan bahwa pemicu tawuran adalah aksi saling tantang antar kelompok pelajar di media sosial.
Awal Mula Saling Tantang di Medsos
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan bahwa tawuran pecah pada Rabu (21/1/2026). Sehari sebelumnya, sebuah akun media sosial yang dikelola oleh korban, BMA, melakukan tantangan terhadap akun media sosial kelompok pelajar lain. “Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA, yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yakudika28 yang dikelola admin MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum). Tantangan tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari pada hari Selasa,” ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Lokasi dan Kronologi Tawuran
Kedua kelompok pelajar tersebut sepakat menentukan lokasi untuk tawuran. Awalnya, mereka berencana bertemu di daerah Kampung Gusti, Jelambar. Namun, situasi berubah ketika kelompok kedua yang beranggotakan sekitar sembilan orang mendatangi lokasi tempat kelompok pertama yang berjumlah sekitar tujuh orang berkumpul. “Namun, ketika kelompok yang pertama berjumlah sekitar 7 orang sedang berkumpul di tempat kejadian perkara, tiba-tiba kelompok yang kedua yang berjumlah sekitar 9 orang mendatangi lokasi tersebut hingga terjadi tawuran di lokasi tempat kejadian perkara,” jelas Twedi.
Perkelahian sengit terjadi selama lima hingga 10 menit. Kedua kelompok menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya. Akibatnya, BMA tewas dengan luka sabetan senjata tajam di leher dan tangan. “Sekitar 5 sampai 10 menit dengan menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari dua kelompok tersebut. Akibat dari tawuran tersebut mengakibatkan satu orang BMA usia 16 tahun meninggal dunia, sabetan senjata tajam yang disebut corbek di bagian leher dan tangan,” tuturnya.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 pelaku tawuran di Kebon Jeruk. Sembilan dari 10 pelaku yang diamankan berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, satu setel pakaian korban, satu setel pakaian tersangka, sembilan pakaian ABH, sembilan unit telepon genggam, dan satu buah helm.
Jerat Hukum
Terhadap para pelaku, polisi menyangkakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 262 ayat 4 KUHP, Pasal 466 ayat 3 KUHP, Pasal 307 ayat 1 KUHP, dan Pasal 472 huruf b KUHP. Selama proses pemeriksaan, seluruh ABH didampingi oleh keluarga, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPAPP) DKI Jakarta, Balai Permasyarakatan, serta Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.






