Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 terduga pelaku tawuran yang menewaskan seorang pelajar di belakang Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sembilan dari 10 orang yang diamankan berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kronologi dan Korban
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan aksi tawuran tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban tewas, yang diidentifikasi berinisial BMA (16 tahun), merupakan seorang pelajar.
“Untuk korban, BMA, ini meninggal dunia usia 16 tahun. Untuk pelaku yang berhasil diamankan, yang pertama ini tersangka FS usia 19 tahun,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Ia merinci pelaku lain yang diamankan, yang mayoritas masih di bawah umur. “Kemudian kategori yang kedua ini anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), MHI usia 16 tahun, R usia 17 tahun, AKF usia 15 tahun, MFA usia 16 tahun, MY usia 17 tahun, MDA usia 16 tahun, MDPB usia 17 tahun, MRA usia 15 tahun, SDR usia 16 tahun,” lanjutnya.
Pemicu dan Modus Operandi
Menurut Twedi, tawuran ini dipicu oleh aksi saling tantang melalui media sosial sehari sebelum kejadian. Perkelahian antar dua kelompok yang masing-masing beranggotakan tujuh dan sembilan orang ini berlangsung sekitar lima hingga 10 menit di lokasi kejadian.
“Tawuran di lokasi tempat kejadian perkara sekitar lima sampai 10 menit dengan menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari dua kelompok tersebut,” ucap Twedi.
Akibat dari perkelahian tersebut, korban BMA mengalami luka sabetan senjata tajam jenis corbek di bagian leher dan tangan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, satu setel pakaian korban, satu setel pakaian tersangka, sembilan setel pakaian ABH, sembilan unit telepon genggam, dan satu buah helm.
Terhadap para pelaku, polisi menjerat mereka dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, antara lain Pasal 262 ayat 4, Pasal 466 ayat 3, Pasal 307 ayat 1, dan Pasal 472 huruf b.
Dalam proses pemeriksaan, seluruh ABH didampingi oleh keluarga mereka, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPP) DKI Jakarta, Balai Permasyarakatan, serta Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.






