Perwakilan korban dugaan penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania, putri aktris Nia Daniaty, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/2/2026). Para korban juga mengajukan pemanggilan teguran kepada pihak Nia Daniaty terkait kasus yang merugikan mereka hingga Rp 8,1 miliar.
Tawaran Ganti Rugi Ditolak
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima tawaran ganti rugi sebesar Rp 500 juta dari Nia Daniaty. Namun, tawaran tersebut langsung ditolak karena dinilai tidak sebanding dengan total kerugian yang dialami oleh 179 orang korban.
“Itu dua tahun lalu. Kita tolak karena memang gak sebanding dong gitu loh,” kata Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Odie menegaskan bahwa tawaran Rp 500 juta tersebut belum terealisasi pembayarannya. Ia menjelaskan, pembagian dana sebesar itu kepada 179 korban dengan total kerugian Rp 8,1 miliar sangat tidak mungkin dilakukan.
“Baru menawarkan melalui kuasa hukumnya. Beliau mau membayar sejumlah Rp 500 juta. Ya kami korban ya tidak mau lah. Uang Rp 500 kita mau baginya gimana? Korbannya kan Rp 8,1 miliar sejumlah 179 orang. Gimana kita mau bagi? Ya mungkin kalau Rp 5 miliar kali masih masuk akal, ini Rp 500 juta,” jelasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Majelis hakim akan kembali melayangkan panggilan kepada pihak terkait pada 4 Maret mendatang. Odie menyatakan, jika pihak Nia Daniaty kembali mangkir, korban akan mengajukan penyitaan aset.
“Kalau kemudian gak datang juga, ya sudah langsung kirimkan pada kami aset yang mau diblokir dan disita,” ujarnya.
Odie menegaskan bahwa tanggung jawab dalam perkara ini bersifat tanggung renteng, yang berarti Nia Daniaty juga dapat dikenakan ganti rugi.
“Artinya jangan berpikir bahwa Olivia itu atau Nia Daniaty itu bebas, gak. Karena ini tanggung renteng. Jadi ketiganya itu musti tanggung renteng terhadap uang Rp 8,1 miliar,” tegas Odie.
Dugaan Keterlibatan Nia Daniaty
Terkait dugaan keterlibatan Nia Daniaty, Odie menyebut adanya pengakuan dari Olivia Nathania bahwa beberapa acara yang dibuat oleh ibunya bersumber dari uang para korban.
Berdasarkan pengakuan tersebut, korban menggugat Olivia. Odie menduga Nia Daniaty turut mengambil keuntungan dari dana korban.
“Yang jelas ada pengakuan bahwa memang acara itu dibuat oleh ibunya,” ungkapnya.






