Berita

Tabung Pink di Kasus Kematian Lula Lahfah Terungkap, Ini Hasil Lab Forensik

Advertisement

Kasus kematian selebgram Lula Lahfah masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Polisi akhirnya mengungkap temuan barang bukti dari apartemen almarhumah, termasuk tabung Whip Pink yang telah diuji di laboratorium forensik.

Tak Ada Unsur Pidana

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa dalam kasus kematian Lula Lahfah tidak ditemukan adanya kekerasan maupun upaya melawan hukum. Ia menegaskan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” kata AKBP Iskandarsyah dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, barang bukti yang ditemukan di apartemen Lula Lahfah, seperti obat-obatan, seprai, vape, empat botol likuid, hingga tabung Whip Pink, telah diuji di laboratorium forensik. “Barang-barang itu memang milik saudari LL. Kita dapatkan DNA pembanding dari keluarga,” ucap Iskandarsyah.

“Salah satunya adalah tabung pink. Ini menjadi banyak polemik di masyarakat, apa isi kandungan tabung pink itu nanti pihak lab forensik akan menjelaskan apa isi kandungan dari tabung pink tersebut,” tambahnya.

DNA Lula Ditemukan di Tabung Pink

Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini. Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Pembina Azhar Darlan, menjelaskan bahwa deoxyribonucleic acid atau DNA Lula Lahfah ditemukan pada tabung whip pink.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk tisu, kapas, dan tabung whip pink. “Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami dapat simpulkan bahwa benar bahwa pada sprei terdapat bercak darah pada tisu atau kapas bekas pakai terdapat bercak darah dan pada satu buah tabung whip pink itu muncul profil DNA,” kata Azhar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2025).

Hasil pemeriksaan forensik juga menunjukkan bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian hanya milik Lula Lahfah. “Kesimpulannya bahwa, bercak darah yang ada pada seprei, bercak darah pada kapas dan tisu, dan touch DNA atau DNA sentuhan profilnya itu adalah milik Saudari LL, dan Saudari LL ini adalah anak biologis daripada Saudara Muhammad Feroz,” ujarnya.

Kandungan Tabung Pink dan Obat-obatan

Selanjutnya, pemeriksaan toksikologi dilakukan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan yang ditemukan. Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofik, menyatakan bahwa dari 16 item barang bukti, tidak ditemukan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.

“Kemudian untuk bahan kimia, dan obat-obatan, untuk 8 pound berbagai merk dan jenis, itu ditemukan adanya gliserin dan nikotin,” ucap Kompol Irfan Rofik. “Kemudian untuk botol liquid berbagai merk, ditemukan sama, nikotin dan gliserin.”

Untuk 44 tablet obat, ditemukan kandungan bahan aktif seperti citalopram, dietilpropion, sulfurik, mefifaken, ekanit, paromomycin, dan clozapin.

Tabung whip pink yang ditemukan di lokasi kejadian dalam kondisi kosong. Namun, hasil uji pembanding dengan merk dan ukuran yang sama menunjukkan kandungan nitro oxide (N2O).

Advertisement

Asal Tabung Gas N2O

AKBP Iskandarsyah menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Puslabfor Mabes Polri untuk menelusuri asal tabung gas N2O. Koordinasi dengan pihak keamanan apartemen terkait rekaman CCTV juga dilakukan.

“Kami tetap untuk menelusuri dari mana tabung tersebut, sehingga disampaikan oleh rekan kita dari Puslabfor Mabes Polri, kita menemukan pembandingnya, karena pembanding tersebut sudah kita dapatkan,” ujar Iskandarsyah.

Berdasarkan rekaman CCTV, tabung tersebut dibawa oleh saksi berinisial A. Setelah didalami, tabung tersebut diketahui dalam kondisi kosong. “Saudari A itu membawa kantong yang berisi tabung pink tersebut, yang setelah kita dalami dan setelah hasil pemeriksaan Puslabfor, tabung tersebut kosong,” sambung dia.

Penjelasan Kemenkes soal N2O

Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, menjelaskan fungsi gas dinitrous oxide (N2O) yang ditemukan.

“Terkait dengan isu yang berkembang bahwa yang telah disampaikan oleh Puslabfor tabung gas nitrous oxide. Terkait dengan gas ini bahwa gas nitrous oxide ini memang memiliki fungsi yang beragam. Baik itu dari sisi kesehatan, kemudian juga pangan digunakan, di dunia pertanian juga digunakan, di dunia otomotif pun digunakan,” kata Iqbal.

Dalam bidang kesehatan, gas N2O digunakan sebagai anestesi umum dalam pembedahan dan umum ditemukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016.

Kemenkes berharap gas N2O tidak disalahgunakan. “Kami Kemenkes memandang memang penyalahgunaan gas medik merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian. jadi kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan. Dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medik ini,” ucapnya.

Penyebab Kematian Tak Bisa Disimpulkan

Pihak keluarga memutuskan jenazah Lula Lahfah tidak diautopsi. Keputusan ini membuat penyebab kematiannya tidak dapat disimpulkan oleh polisi.

“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Budi Hermanto menjelaskan, polisi menghentikan pengusutan kasus ini karena tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan maupun unsur pelanggaran pidana lain. “Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Advertisement