Sebuah video yang menampilkan aksi perundungan terhadap seorang siswi kelas I SMP di Surabaya menjadi viral di media sosial. Aksi tidak hanya berupa perundungan verbal, tetapi juga kekerasan fisik yang dilakukan oleh lebih dari lima remaja perempuan terhadap satu korban.
Detil Aksi Perundungan
Dalam video yang beredar, terlihat beberapa pelaku menoyor kepala korban secara bergantian dari berbagai arah. Selain itu, korban juga ditampar dan dipukul pada bagian wajah. Korban diketahui berinisial CP, berusia 13 tahun. Sementara itu, para terduga pelaku adalah SL (13), DA (12), CPR (13), SPE (14), IR (14), GA (13), dan PR (13).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 30 Desember 2025 di kawasan Kelurahan Kapasari, Surabaya. Setelah mengalami perundungan dan kekerasan tersebut, korban CP segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 1 Januari 2026 dengan nomor laporan TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO.
Pendampingan dan Proses Hukum
Menyikapi kasus ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya telah memberikan pendampingan kepada korban. Proses hukum terhadap para terduga pelaku juga tengah berjalan.
Kepala DP3APPKB, Ida Widayati, menjelaskan bahwa pendampingan terhadap korban telah dilakukan sejak 5 Januari 2026. “Itu kejadiannya 30 Desember, sudah kita dampingi mulai tanggal 5 Januari. Proses hukumnya juga sudah berjalan. Kita juga sudah koordinasi dengan teman-teman Polrestabes. Ini memang memang masih proses,” ujar Ida saat dihubungi detikJatim, Minggu (31/1/2026).
Motif Sepele: Rebutan Pacar
Ida Widayati juga mengungkapkan bahwa motif di balik aksi perundungan ini terbilang sepele, berdasarkan keterangan dari korban maupun para terduga pelaku yang telah diproses hukum. “Lah itu waktu digali-digali apa sih masalahnya? Tibake (ternyata) rebutan cowok,” ungkap Ida.






