Jakarta – Penyanyi Sarwendah mendatangi Direktorat Siber Kriminal Khusus (Siber Krimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat siang, 30 Januari 2026. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. Kedatangan Sarwendah terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkan oleh mantan suaminya, Ruben Onsu, mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Saat ditanya mengenai agenda pemeriksaannya hari ini, Sarwendah belum memberikan penjelasan secara rinci. “Kita masuk, nanti abis selesai kita baru jelasin,” ujar Sarwendah saat hendak memasuki gedung Siber Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, presenter Ruben Onsu telah melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut diduga menyebarkan fitnah yang menyerang nama baik Ruben Onsu serta putrinya, Thalia Putri Onsu. Laporan ini telah terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat akun @vina.run dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Tak hanya itu, Ruben juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE mengenai perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, atau merusak data elektronik secara ilegal. Laporan tersebut turut dikaitkan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.






