Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengungkapkan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat meminta hadiah umrah. Jason mengaku tidak menuruti permintaan tersebut.
Permintaan Hadiah Umrah dan Uang Pelicin
Hal ini disampaikan Jason saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026. Permintaan hadiah umrah itu, menurut Jason, disampaikan oleh terdakwa Gatot Widiartono dan Haryanto. Jason menceritakan bahwa Haryanto pernah menawarkan apakah ia bersedia menyediakan hadiah umrah atau haji saat Kemnaker akan menggelar acara di luar kota.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 21, jaksa membacakan kesaksian Jason: “Bahwa pada saat satu pertemuan dengan Gatot Widiartono, Gatot Widiartono meminta saya untuk menemui Haryanto di ruangannya. Bahwa pada saat itu Haryanto telah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan TKA Kemnaker. Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota, dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji. Atas permintaan tersebut, saya meminta kepada Haryanto untuk menyampaikan kepada saya proposal acara tersebut. Namun sampai dengan sekarang saya tidak pernah menerima proposal tersebut, sehingga saya tidak pernah memberikan hadian tersebut kepada Haryanto”. Jason membenarkan peristiwa tersebut.
Jaksa juga mengonfirmasi keterangan Jason di BAP nomor 20 mengenai kesulitan yang dialami karena tidak memenuhi permintaan uang pengurusan izin TKA. BAP tersebut menerangkan bahwa Gatot meminta Jason memenuhi permintaan uang jika tidak ingin pengurusan izin TKA dipersulit lagi.
“Saya ingin konfirmasi keterangan saksi di BAP 20 (huruf) c, ‘Atas sering terjadinya kesulitan tersebut, saya kemudian menanyakan kepada pihak Kemnaker yaitu Gatot Widiartono di mana Gatot Widiartono menyampaikan kepada saya kurang lebih, ‘makanya sering-sering komunikasikan aja dengan saya, bantu kalau saya butuh, biar nanti nggak ada kesulitan lagi kayak gini’,” kata jaksa, yang kemudian dilanjutkan dengan, “Bahwa atas pernyataan Gatot Widiartono tersebut, saya selanjutnya memberikan uang pada saat Gatot Widiartono meminta agar pengurusan dokumen TKA PT Maju Mapan Melayani tidak lagi dipersulit oleh pihak Kemnaker’. Betul Pak peristiwa itu terjadi?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Jason.
Jason mengaku sempat bertanya ke loket dan hotline pengaduan di Kemnaker terkait kesulitan pengurusan izin TKA yang dialaminya. Namun, ia menyatakan bahwa hotline pengaduan tersebut tidak dapat dihubungi.
“Waktu saksi mengalami kendala itu, ada konfirmasi selain ke Pak Gatot nggak? Atau ke layanan pengaduan yang formil-formil gitu prosesnya?” tanya jaksa. “Ada ke hotline sama menanyakan ke loket pas itu staf saya,” jawab Jason. “Apa tanggapannya atas kesulitan yang Saudara alami?” tanya jaksa. “Hotlinenya tidak bisa dihubungi,” jawab Jason.
Delapan Terdakwa Didakwa Lakukan Pemerasan
Dalam perkara ini, delapan terdakwa didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Nilai pemerasan yang dilakukan mencapai Rp135,29 miliar.
Jaksa menyatakan, “Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.”
Para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini bertujuan untuk memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.
Rincian dugaan hasil pemerasan adalah sebagai berikut:
| Terdakwa | Jumlah Uang | Barang |
| Putri Citra Wahyoe | Rp6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp460 juta | – |
| Haryanto | Rp84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp25,2 miliar | 1 unit motor Vespa Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp9,48 miliar | – |
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedelapan terdakwa dalam perkara ini adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.






