Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Januari 2026, diwarnai kesaksian mengejutkan. Saksi Andri Setiawan Indrakusuma membongkar dugaan sistematis peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, bahkan mengaku sempat terlibat langsung.
Dugaan Peredaran Narkoba Sistematis di Rutan Salemba
Andri Setiawan Indrakusuma, yang pernah ditahan di blok yang sama dengan Ammar Zoni di Rutan Salemba, mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di rutan tersebut sudah seperti memiliki ‘pohon’ atau bandar. Ia mengaku melihat munculnya beberapa ‘pohon’ narkoba hanya dalam kurun waktu satu bulan.
“Narkotika di Salemba ada beberapa pohon, bandar. Dari masing-masing pohon ada anak buah atau apotek. Ketika saya pertama ke Salemba pohon cuma satu. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon,” ungkap Andri di persidangan.
Ia menambahkan bahwa dirinya berada di kamar yang disebut sebagai ‘apotek’, yang merupakan istilah samaran tempat penjualan narkoba di Rutan Salemba. “Kebetulan saya berada di kamar apotek,” lanjutnya.
Jenis Narkotika dan Keterlibatan Oknum Petugas
Menurut Andri, jenis narkotika yang paling banyak beredar di Rutan Salemba adalah sabu dan ekstasi, sementara ganja dan tembakau sintetis tidak ditemukan. Ia mengaku hanya menjual sabu di blok tempatnya ditahan.
Lebih lanjut, Andri membeberkan dugaan keterlibatan oknum petugas dalam pendistribusian narkoba. Ia menyebut ada dua jenis barang yang beredar: ‘barang korvi’ dan ‘barang siluman’.
“Ada dua jenis barang di dalam, barang korvi dan barang siluman. Itu sama-sama lewat depan masuknya. Korvi itu ada izin beredar, sudah bayar ke petugas. Kemudian untuk barang siluman biasanya dia nggak berupa apotek,” jelasnya.
Reaksi Hakim dan Ammar Zoni
Kesaksian Andri membuat Hakim Ketua PN Jakpus, Dwi Elyarahma, terkejut dan memperingatkan saksi agar berhati-hati dalam memberikan keterangan karena berpotensi menjerat dirinya sendiri.
“Hati-hati saudara dalam memberikan keterangan. Saudara mengetahui saja saudara bisa kena itu, ditambah lagi saudara terlibat seperti itu,” tegas Dwi.
Menanggapi kesaksian tersebut, Ammar Zoni menyatakan tidak mengetahui bagaimana narkotika bisa masuk ke rutan, namun ia menilai keterangan saksi membuka dugaan keterlibatan petugas.
“Saya pun juga jujur saya nggak tahu bagaimana cara itu barang masuk. Tapi pernyataan dari saudara saksi sekarang ini kan sudah membuka kalau yang masukin sebenarnya memang itu adalah petugas itu sendiri,” kata Ammar Zoni.
Ammar berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan oknum petugas tersebut secara menyeluruh. “Kalau memang diproses, ya sekalian proses petugasnya juga,” ujarnya.
Penegasan Hakim dan Ammar Zoni
Majelis Hakim menyatakan bahwa penindakan terhadap oknum petugas merupakan kewenangan instansi lain. “Itu tugas instansi lain, bukan tugas saya. Kalau penyidiknya mau proses, ya sekalian petugasnya. Itu hak penyidik polisi,” kata Hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa kesaksian Andri dinilai meringankan terdakwa dan menyatakan keterangan saksi benar serta konsisten. Ammar kembali menegaskan tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan.
“Memang saya nggak terlibat,” kata Ammar.
Hakim menutup sidang dengan kembali mengingatkan saksi untuk lebih berhati-hati ke depannya. “Lain kali berhati-hati ya, berpikir dulu, berhati-hati dalam bertindak,” pungkas Hakim.






