Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengaku sempat diminta uang sebesar Rp 1 miliar oleh salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang tersebut, menurut Jason, diminta untuk ‘membereskan’ perkara yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Pernyataan ini disampaikan Jason saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026. Dalam perkara ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Kedelapan terdakwa tersebut adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Permintaan Uang Rp 1 Miliar
Jason mengungkapkan bahwa permintaan uang Rp 1 miliar itu datang dari terdakwa Gatot Widiartono, sebelum Jason menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Gatot meminta agar uang tersebut ditransfer.
“Boleh diceritakan apa? Uang apa?” tanya jaksa kepada Jason.
“Kemarin sebelum, pas sebelum saya dapat surat panggilan KPK, beliau ada meminta saya transfer dia Rp 1 miliar,” jawab Jason.
Jason menegaskan bahwa uang Rp 1 miliar tersebut tidak ada kaitannya dengan proses pengurusan izin TKA. Menurut keterangannya, Gatot menyatakan uang itu untuk menyelesaikan masalah terkait perkara yang sedang dihadapi di KPK.
“Untuk apa peruntukannya? Ada disampaikan nggak oleh Pak Gatot minta-minta Rp 1 miliar kepada Saudara? Ada kaitannya dengan RPTKA nggak?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Jason.
“Jadi untuk apa uang minta kepada Saudara saksi Rp 1 miliar?” tanya jaksa.
“Katanya untuk beresin masalahnya,” jawab Jason.
“Masalah apa?” tanya jaksa.
“Yang sedang dijalani sekarang,” jawab Jason.
“Masalah perkara urusan dengan KPK?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Jason.
Permintaan Tidak Terealisasi
Jaksa kemudian mendalami apakah Jason memenuhi permintaan Gatot tersebut. Jason mengaku tidak menuruti permintaan itu.
“Terealisasi nggak akhirnya?” tanya jaksa.
“Tidak Pak,” jawab Jason.
Rincian Dugaan Pemerasan
Jaksa penuntut umum mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini telah melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker. Tindakan ini diduga berlangsung selama periode 2017-2025 dengan total nilai mencapai Rp 135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker.
Rincian dugaan hasil pemerasan yang diterima para terdakwa adalah:
| Terdakwa | Jumlah (Rp) | Barang |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | 6.390.000.000 | – |
| Jamal Shodiqin | 551.160.000 | – |
| Alfa Eshad | 5.240.000.000 | – |
| Suhartono | 460.000.000 | – |
| Haryanto | 84.720.000.000 | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | 25.200.000.000 | 1 unit motor Vespa Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | 3.250.000.000 | – |
| Gatot Widiartono | 9.480.000.000 | – |
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






