Pegawai kontrak administrasi umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhamad Arif As’ari, mengaku diminta menghapus percakapan WhatsApp oleh seorang staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker, M Ariswan Fauzi, saat ia menerima surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan tersebut disampaikan Ariswan Fauzi saat mendatangi rumah As’ari pada 14 Januari 2025, dengan alasan perintah dari atasannya.
Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi TKA Kemnaker
Pengakuan ini terungkap saat As’ari bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/1/2026). Jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) As’ari yang memuat keterangan mengenai instruksi penghapusan chat WhatsApp tersebut. As’ari membenarkan seluruh isi BAP tersebut.
“Yang saya tanyakan peristiwa Aris memerintahkan saksi untuk menghapus chat WhatsApp antara saksi dengan Aris itu benar adanya?” tanya jaksa. “Benar-benar,” jawab As’ari.
Permintaan Pembuatan Tiga Rekening
Selain diminta menghapus chat, As’ari juga mengaku diminta oleh M Ariswan Fauzi untuk membuat tiga rekening bank. Seluruh keperluan untuk pembuatan rekening tersebut, termasuk ponsel, email, dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), telah disiapkan oleh Ariswan Fauzi. As’ari menyatakan bahwa ketiga rekening tersebut langsung diserahkan kepada Ariswan Fauzi dan penguasaannya sepenuhnya berada di tangan Ariswan Fauzi sejak awal pembuatan hingga penutupan kembali.
“Saksi apakah dari ketiga rekening tersebut, tadi kan kalau yang pertama pakai atas nama saksi, dari HP, rekening, ATM, m-bankingnya, semuanya disiapkan oleh Aris begitu ya. Nah, untuk dua rekeningnya sama seperti itu juga?” tanya jaksa. “Sama,” jawab As’ari. “HP, semuanya, emailnya pun sudah disiapkan Aris begitu?” tanya jaksa. “Iya,” jawab As’ari.
Rincian Terdakwa dan Dugaan Pemerasan
Dalam perkara ini, delapan orang didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Total nilai pemerasan yang dilakukan mencapai Rp135,29 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa memaksa pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
Para terdakwa juga diduga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker.
Rincian Perkiraan Korupsi Masing-masing Terdakwa:
| Nama Terdakwa | Perkiraan Korupsi | Aset Tambahan |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






